EVIDENCE ATAU BARANG BUKTI YANG DIMAKSUD KUHAP PASAL 184

Dewan Redaksi SaminNews
(Dok/sn)
Samin news-Banyak kendala yang harus dibuktikan dalam perkara pidana umum maupun tindak pidana korupsi .Semua memerlukan bukti yang sesuai hukum materiil dan Formil .
Dewan redaksi saminnews agung widodo  mencoba menguraikan apa yang dimaksud barang bukti atau evidence menurut Prof .Dr edy O.S. SH,MHum pakar pidana dari UGM yang pada waktu itu beliau sebagai saksi ahli . kasus menyita perhatian publik kopi sianida kasus mirna salim terdakwa jesica.
Menurut beliau kekuatan pembuktian dokumen sebagai bukti surat terletak pada keasliannya dan kekuatan pembuktian atau (bewijskracht) yang artinya bukti berupa potokopi suatu dokumen ,selama dapat ditunjukan aslinya dan salinan tersebut  didukung bukti lainnya akan kuat .
Misal kita ambil pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP tentang yang akan dilaporkan si A dalam perkara memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu,dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.diancam 7 tahun dan ayat 2 akta tersebut menimbulkan kerugian.
Kadang pelaku kejahatan ini tidak merasa perbuatan mengakibatkan kerugian seseorang untuk itu perlu melakukan upaya hukum .laporkan  kePolisi tentang pelaku oknum pembuat akta tersebut.kebenaran berdasarkan fakta real otentik akan terungkap siapa yang benar sistem peradilan pidana akan menunjukan kepastian hukum.
Pasal 184 kuhap ayat 1
1.keterangan saksi 
2.keterangan ahli
3.surat
4.keterangan terdakwa 
Ayat 2 hal secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Dalam melakukan pembuktian yang dimaksud kuhap harus utuh jangan melihat satu pasal hubungan tiap-tiap pasal pasti ada pasal 39 kuhap secara tegas menyatakan benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan (a)benda tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana (b)benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan pidana atau mempersiapkannya.(c) benda yang digunakan menghalang-halangi penyidikan (d) benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.(e)benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana dilakukan.kewenangan tersebut pada penyidik tentutnya untuk mengungkap kejahatan.
Kuhp dan kuhap jelas bahwa menetapkan tersangka dan barang bukti, tinggal kembali proses penegakan hukum yang dinanti pencari keadilan dan kebenaran.ibarat air harus mengalir apa adanya .tidak perlu para korban dan pencari keadilan mengawasi dan melakukan hal-hal diluar koridor hukum positif dinegara kita sampai kapankah rakyat hukum sebagai Panglima  .(aw22).
Previous post FKPPI Padukan Lomba Tongtek dan Angklung
Next post Sejumlah Alumni Tahun 1984 SMP Negeri 3 Pati Berkunjung ke Kampus Kehidupan TPA

Tinggalkan Balasan

Social profiles