Kotak suara dari bahan alumunium yang sejak 2004 digunakan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan gubernur maupun bupati, kini tengah dilepas rangkaiannya karena akan segera dihapus dan dilelang.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Lebih dari 8.000 unit kotak suara yang sejak Tahun 2004 oleh KPU Kabupaten Pati digunakan untuk menyelenggarakan pemilu maupun pemilihan gubernur dan bupat/walikota. dipatikan tidak akan ditemui lagi pada Pemilu Tahun 2019. Kelengkapan logistik tersebut dalam waktu secepatnya, atau paling lambat Desember mendatang oleh KPU pusat akan dihapus dan dilelangkan.
Hal itu tidak hanya di KPU Pati semata, tapi di seluruh Indonesia karena kotak suata bantuan Pemerintah Jepang tersebut dinilai tidak lagi cukup efektif, dan bahkan menimbulkan beban pembiayaan untuk penyimpanan dan pemeliharaannya cukup tinggi. Sebab, selesai dipergunakan rangkaian lembar alumuniam untuk tiap sisi satu per satu harus dilepas, agar dalam penyimpanannya tidak memakan banyak tempat.
Akan tetapi, kata Sugeng yang menangani Logistik di KPU Pati, khusus untuk bilik suara yang jumlahnya mencapai 16.000 unit lebih tetap dimanfaatkan pada Pemilu 2019. Sebab, rangkaiannya cukup praktis karena hanya dilipat menjadi satu, dan kemudian disimpan di tempat penyimpanan tidak akan memakan banyak tempat, termasuk tidak perlu harus dilepas lembarannya satu per satu.
Pertimbangan lain menurut penjelasan KPU pusat, kotak suara dari bahan alumunium tersebut dinilai kurang transparan, karena pada masing-masing sisinya tertutup rapat, atau surat suar jika sudah masuk di dalamnya tak bisa dilihat. ”Karena itu, penggantian harus dilakukan dan untuk pengadaannya semua ditangani KPU pusat,”ujarnya.
Dengan demikian, masih kata dia KPU kabupaten/kota akan menerima logistik tersebut sesuai jumlah TPS yang di Pati jumlah seluruhnya ada 4.369. Jumlah tersebut pada Pemilu 2019 tentu harus dikalikan lima, karena ada lima jenis surat suara yang harus masuk di dalamnya, yaitu surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, surat suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Khusus untuk bilik suara yang semula menjadi bagian dari bantuan pemerintah Jepang tersebut tidak ikut dihapuskan, karena masih harus dipergunakan. Mengingat jumlah TPS-nya cukup banyak, maka untuk bilik suara pun masih harus ditambah , sehingga yang dihapus dan dilelangkan hanya kotak suara saja.
Sebagai gantinya, untuk pengadaan kota suara tersebut juga ditangani KPU pusat sehingga KPU kabupaten/kota tinggal menerima sesuai yang dibutuhkan. Sedangkan bentuk dari kotak suara pengganti disebut-sebut dari bahan kardus, tapi masing-masing sisinya bisa dilihat secara jelas karena dari bahan yang tembus pandang.
Karena itu, sifat dari bentuk fisik surat suara tersebut adalah setelah sekali dipakai tidak digunakan lagi pada pemilu berikutnya. ”Untuk bentuk fisiknya kami belum bisa menjelaskan secara detail, karena perintah yang saat ini harus kami lakukan adalah mengumpulkan dan melepas rangkaian kota suara dari alumunium tersebut untuk dilelang, sehingga kami pun masih menunggu surat petunjuk lebih lanjut,”katnya.(sn)