Personel KPU Pati, Imbang Setiawan dalam kesempatan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Parpol peserta Pemilu Tahun 2019 juga sekaligus menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam tahapan masa kampanye setiap Parpol peserta Pemilu Tahun 2019, semua mendapat alokasi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Dengan demikian dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah parpol yang mengawali pelaksanaan kampanye pertama hari ini dengan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), hal tersebut dicoba untuk disampaikan.
Akan tetapi, penjelasan lebih detail semua parpol yang bersangkutan akan dikumpulkan terutama parpol yang tidak dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu, karena tidak menyerahkan LADK. Selain penjelasan soal alat peraga kampanye, dan titik-tik lokasi pwemasangannya akan dibahas pula iklan kampanye di media massa.
Khusus untuk alokasi fasilitas alat peraga, kata salah seorang personel KPU Pati, Imbang Setiawan, pihaknya akan menyediakan untuk masing-masing parpol. Yakni, alat peraga jenis baliho ukuran terbesar dengan perkiraan ukuran 4 x 7 meter, sebanyak 10 unit dan spanduk ukuran terbesar perkiraan 1,5 x 7 meter sebanyak 16 lembar.
Menyangkut desain dari baliho maupun spanduk, dibuat oleh tiap-tiap parpol dan lokasi pemasangannya, tapi pencetakan maka dilakukan pihaknya. ”Setelah baliho dan spanduk selesai tercetak, secepatnya akan kami kembalikan kepada parpol untuk dipasang di lokasi yang sudah ditentuan, dan sudah barang tentu tidak boleh melanggar ketentuan,”ujarnya.
Sebab, masih kata Imbang Setiawan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak berkompeten berkait mana saja lokasi fasilitas umum yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye. Hal tersebut mengingat dalam pemasangan baliho maupun spanduk parpol peserta pemilu, jelas terikat dengan masalah etika dan estetika.
Karena baliho untuk masing-masing parpol sebanyak 10 unit, maka acuannya di tiap daerah pemilihan (Dapil) seharusnya hanya bisa dipasang dua unit. Jika ada 16 parpol, maka di setiap dapil akan terdapat 32 unit baliho, dan untuk 16 lembar spanduk lokasi pemasangannya juga dikembalikan kepada masing-masing parpol yang bersangkutan.
Dengan kata lain, jangan sampai di setiap dapil pemasangan alat peraga di tiap lokasi hendaknya tidak saling menutup atau lebih di atasnya. Sebab, dari sisi estetika hal itu jelas tidak saling mendukung, demikian pula dari sisi etika juga kurang tepat, karena hal itu akan lebih baik jika dipasang bejajar memanjang berdasarkan kesepakatan.
Di sisi lain, jika parpol akan menambah alat peraga kampanye dalam bentuk dan ukuran yang sama juga ada pembatasan, serta semua lokasinya di desa-desa. ”Yakni, untuk satu desa tiap parpol hanya diberikan hak menambah 5 unit baliho dan 10 lembar spanduk,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)