Salah satu personel KPU Pati, Imbang Setiawan dan sosialisasi pelaksanaan kampanye Pemilu serentak Tahun 2019 yang akan berlangsung mulai Minggu (23/9).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Jadwal kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 yang akan dimulai Minggu (23/9) didahului dengan pelaksanaan ketentuan, bahwa seluruh parpol peserta Pemilu pada hari itu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi seluruh parpol yang bersangkutan.
Sebab, laporan itu menjadi bagian penting pelaksanaan kampanye yang tidak bisa dipisahkan dari penyediaan dana untuk keperluan tersebut, termasuk dari mana dana itu diperoleh serta berapa besarannya. Hal itu juga harus disertai bukti rekening dari bank pemerintah, sehingga sumber dana tersebut bisa dicek secara langsung oleh lembaga keuangan.
Dengan demikian, kata salah seorang personel KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan, sumber dana untuk keperluan kampanye setiap parpol benar-benar transparan. Sehingga setiap parpol tidak bisa mengabaikan hal tersebut, karena dampak risikonya akan sangat fatal, yaitu dibatalkan keikutsertaannya dalam Pemilu 2019.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, hari itu pihaknya pada saat jam kerja menunggu masuknya laporan dari tiap-tiap parpol. ”Batas waktu yang kami sediakan, adalah sampai pukul 18.00 sehingga dalam sehari itu setiap parpol bisa membuat laporan dana awal kampanye agar bisa diserahkan kepada kami tidak sampai melewati batas waktu yang ditentukan,”ujarnya.
Sedangkan yang menyangkut materi kampanye di luar rapat umum, bisa dilaksanakan parpol maupun para caleg di setiap daerah pemilihan (dapil). Akan tetapi untuk pelaksanaannya yang bersangkutan harus diatur agar tidak saling bersamaan pada suatu lokasi yang sama di dapil itu, maka masing-masing harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan tembusan Bawaslu.
Mengingat waktu pelaksanaan kampanye juga cukup panjang, sehingga masing-masing parpol bisa menyelenggarakan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas di tiap-tiap dapil. Hal itu bisa dalam bentuk sosialisasi, tatap muka, kegiatan olahraga, kesenian maupun bakti sosial yang jadwal waktunya sesuai ketentuan, hanya sampai pukul 18.00 setiap harinya.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak pemerintah setempat khususnya menyangkut masalah tempat yang boleh atau tidak boleh untuk pemasangan alat peraga atau atribut partai maupun caleg. Hal itu hendaknya juga menjadi pehatian, setelah pihaknya nanti menyampaikan ketentuan tentang pemasangan atribut dimaksud.
Karena itu, bagi setiap parpol peserta pemilu maupun caleg, baik untuk DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran. ”Dengan demikian setiap parpol melalui personelnya yang ditempatkan di lapangan harus benar-benar menjaga dan menciptakan tegaknya peraturan pelaksanaan kampanye yang rentang waktunya cukup panjang itu.”(sn)