
Dewan Redaksi
Saminnews(dok/sn).
Saminnews-makamah agung (MA) pernah menghukum laki-laki yang mengingkari janji menikahi perempuan .menurut MA mengingkari janji adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Petuah bijak itu bisa dipetik ‘mulutmu harimaumu’ yang pertama:
1. Janji mengawini perempuan.
2.Melakukan tindakan berlebihan misal berhubungan layaknya suami istri sebelum waktunya.
3.mengumbar janji ternyata sudah menikah.
Bagi para wanita yang korban laki-laki Putusan MA pasl 58 KUH Perdata merumusakan tiga hal :
1.Janji menikahi tidak menimbulkan hak untuk menuntut dimuka hakim untuk dilangsungkannya perkawinan.
2.Namun jika pemberitahuan nikah telah diikuti suatu pengumuman,maka hal ini dapat menjadi dasar untuk kerugian.
3.masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.
Hukum positif dinegara kita sangatlah komplek jadi hati-hatilah semua pria yang suka mempermainkan dengan sengaja dewan redaksi saminnews agungwi juga praktisi hukum banyak kejadian yang sepele berakhir masa depan suram.(aw22)