Satu Partai di Pati Tidak Menyerahkan LADK ke KPU

Salah satu personel KPU Pati Imbang Setiawan dan Direktur LBH Bakti Anak Negeri Jawa Tengah Agung Widodo.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI-Satu di antara 16 parpol peserta pemilu tidak tertutup kemungkinan akan dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilu Tahun  2019, karena sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, Minggu (23/9) pukul 18.00 tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK). Sebelum jam tersebut perwakilan atau penghubung Partai Amanat Nasional memang sempat datang ke KPU setempat.
Akan tetap kedatangannya tidak menyerahkan LADK yang waktunya bersamaan dengan penetapan jadwal hari pertama kampanye, dan hal itu diduga karena masalah tersebut tidak ada kesepahaman di dalam internal parpol tersebut. Kendati hal itu secara intensif dikoordinasi dengan pengurus parpol yang bersangkutan, ternyata sampai pukul 21.00 lebih kedatangannya kembali ke KPU tidak bisa menyelesaikan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PKPU.
Hal itu dibenarkan salah seorang personel KPU Pati, Imbang Setiawan, sehingga pihaknya melalui berita acara (BA) No:305/BA/KPU-Kab.Pati/IX/2018 tentang hasil penerimaan LADK pada Pemilu 2019 mencantumkan nama PAN sebagai parpol yang tidak menyampaikan LADK. Dalam kronologi kejadiannya pun lengkap disampaikan, dan BA tersebut sudah dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Dengan demikian, pihak KPU provinsi sudah barang tentu akan mengirimkan BA tersebut ke KPU pusat, sehingga pihaknya masih harus menunggu bagaimana penyikapannya. ”Jika mengacu pada PKPU, maka bagi parpol yang tidak menyerahkan LADK sesuai waktu yang ditentukan bisa dipastikan keikutsertaannya dalam pemilu dibatalkan,”ujarnya.
Karena itu, masih kata dia, jika nanti keputusan KPU pusat yang mempunyai wewenang untuk membatalkan, maka pihaknya tentu akan mengirim keputusan tersebut kepada partai yang bersangkutan. Sehingga sesuai tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota jika menghadapi hal seperti itu, hanya mengirim laporan lengkap disertai berita acara.
Sedangkan dalam BA tersebut juga sudah pasti dicantumkan latar belakangnya, mengapa untuk LADK partai itu yang seharusnya dikirimkan ke pihaknya sampai batas waktu maksimal yang ditentukan, ternyata tidak dilakukan. ”Sehingga penyampaian laporan dan BA masalah tersebut setelah kami bahas dalam rapat pleno personel lengkap, kemudian kami kirimkan ke KPU provinsi dan pusat.”
Diminta tanggapan berkait hal tersebut, Direktur LBH Bakti Anak Negeri Jawa, Agung Widodo mengatakan, jika nanti laporan dan BA KPU kabupaten/ kota ditindak lanjuti oleh KPU pusat dengan menetapkan pembatalan keikut sertaan partai tersebut dalam Pemilu Tahun 2019, maka partai yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Batas atau tenggang waktu untuk keperluan itu adalah selama 90 hari  sejak keputusan ditetapkan.
Selama proses hukum berlangsung, maka status dan kedudukan partai yang bersangkutan tetap sebagai partai politik peserta pemilu. ”Dengan demikian, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka keikut sertaan partai itu dalam pemilu statusnya masih dalam sengketa,”tandasnya.(sn) .
 
Previous post Menata Lingkungan untuk Ciptakan Kotaku
Next post Terbakarnya Pipa Gas Methan ada Unsur Kesengajaan

Tinggalkan Balasan

Social profiles