Tindak Pidana korupsi terkait dengan pengelapan dalam jabatan

Dewan redaksi saminnews
Notaris adalah Pejabat umum
(dok/sn)
Saminnews.com-Pejabat Umum  dikatakan uu no 2 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pasal 16 dalam menjalankan jabatannya ,notaris wajib ayat 1 sampai 8 dan apabila ada peristiwa hukum yang diduga dilakukan notaris. Pasal 66 ayat (1) untuk kepentingan proses peradilan,penyidik ,penuntut umum  atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan notaris berwenang :
a.mengambil fotokopi minuta akta dan surat surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris .
b.memangil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris  dan ayat 2 serta 3 pada psl diatas.
Kuhp juga terdapat tentang pasal 264 tentang pemalsuan surat yang dimaksud ayat 1 ayat 2 dengan ancaman 8 tahun dan apabila didalam Kuhp tidak ada pasal atau sudah masuk didalam uu khusus pasal 103  pengecualian ditentukan lain.

Jabatan umum notaris ada diundang-undang khusus tindak pidana korupsi pasal 8 no 20 tahun 2001 berasal dari pasal 415 kuhp .Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut pasal tersebut harus memenuhi unsur-unsur :
1.pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
2.dengan sengaja.
3.mengelapkan atau membiarkan orang lain mengelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu.
4.uang atau surat berharga.
5.yang disimpan karena jabatannya .
Sanksi pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun .

Masih kata dewan redaksi saminnews agungwi  hati-hatilah masyarakat dan untuk melakukan pembelian tanah ataupun perumahan waspada terhadap kejahatan sengaja maupun dengan tidak sengaja karena manusia ada ke alfaan ketika nafsu dikedepankan dalam tindakan apapun.hukum selalu benar tinggal manusia harus punya niat yang baik menjalankan kehidupan ini.(aw22)

Previous post Polres Pati Gandeng Komunitas Ayo Peduli Bagi-bagi Nasi
Next post Menikmati Sisa-sisa Kehidupan di Tempat Berudara Pengap

Tinggalkan Balasan

Social profiles