Ada Lagi Proyek APBD Murni yang Belum Dikerjakan

Pengawas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barata,Djoko dan salah satu akses jalan kabuoaten Sukolilo-Wotan yang dibiayai APBD Tahun 2018 murni yang sampai sekarang belum juga dikerjakan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Lagi-lagi rekanan pemenang lelang proyek peningkatan akses ruas jalan kabupaten dengan nilai miliar (M) rupiah, ternyata abai terhadap surat perintah kerja (SPK) yang diterbitkan pihak pengguna jasa konstruksi di Pati. Kendati SPK sudah diterbitkan sekitar satu bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan dimulainya pelakasanaan pekerjaan tersebut.
Hal itu, jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap OPD pemerintah kabupaten sebagai pengguna jasa konstruksi, dan juga  secara tidak langsung  abai terhadap kepentingan publik. Akan tetapi, keduabelah pihak baik pengguna maupun penyedia jasa konstruksi yang bersangkutan sama sekali tidak merasa terbebani kondisi tersebut.
Akibat dari sikap abai itu, kata salah seorang pengawas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Djoko yang mendapat informasi itu langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Karena dari informasi yang dihimpun di lapangan membenarkan hal itu, maka pihaknya minta agar rekanan pemenang tender lelang proyek akses ruas jalan Sukolilo-Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati itu melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Sebab, dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sudah diatur secara tegas dan jelas. ”Yakni dalam Pasal (7) yang menyebutkan, bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa harus mempunyai etika, sehingga tidak bisa kalau hanya merasa bahwa selama ini aman-aman saja, dan selalu memenangkan tender bernilia miliaran rupiah,”ujarnya.
Coba saja baca etika yang tertulis dalam pasal itu huruf (a), masih kata dia, yaitu melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa tersebut. Hal tersebut tegasnya, meskipun sebagai rekanan penyedia jasa yang selama ini selalu memenangkan persaingan dalam lelang  seharusnya mampu menunjukkan profesionalitasnya,
Demikian pula pemerintah sebagai pihak pengguna jasa rekanan yang bersangkutan, hendaknya tidak mudah didekte atau terlalu bersikap lunak. Sebab, sebagai pengguna jasa berarti atas nama masyarakat sebagai pemilik dan penentu berlangsung atau tidaknya pelaksanaan pekerjaan itu, sehingga harus tetap menjaga kewibawaan dan kredibilitasnya.
Apalagi, dalam pasal perpres yang sama huruf (b) penyedia jasa harus bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Sedangkan huruf (c) menyebutkan, tidak saling mempengaruhi  baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
Dengan demikian, dari awal pihak yang berwenang mengatur dan melaksanakan lelang seharus mempunyai catatan progres pelaksanaan pekerjaan tahun-tahun sebelumnya oleh rekanan yang bersangkutan. ”Akan tetapi, ha tersebut kelihatannya tidak bisa dilaksanakan karena faktor sesuatu dan lain hal.”(sn)  
Previous post ASN dan TNI/Polri yang Hendak Nyalon Kades Harus Dapat Izin Atasan
Next post Kapolres Pati;Hadiri Penyerahan Santuan Anak Yatim di Cluwak dengan Berkendara Motor

Tinggalkan Balasan

Social profiles