Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Pati, dipimpin ketuanya Bambang Susilo, hari ini di ruang gabungan DPRD setempat membahas lanjutan tata tertib berkait jika Bupati Berhalangan Tetap. Hal tersebut juga dimintakan referensi dari KPU Pati yang dihadiri salah satu personelnya, Supriyanto Vijay.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Satu langkah dan upaya antisipatif kini dilakukan DPRD Pati tentang kemungkinan Bupati Berhalangan Tetap. Seperti meninggal, mengundurkan diri atau tersangkut perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun, sehingga Bupati yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.
Karena itu hal tersebut harus diatur dalam tata tertib (tatib) DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabuaten, dan Kota. Dengan demikian, setiap lembaga legesltaif pada tingkatan tersebut harus mempunyai tata tertib tersebut.
Dalam pembahasan rumusannya, kata Ketua Bapem Perda DPRD setempat, Bambang Susilo, hari ini pihaknya mengundang KPU Pati, untuk memberikan referensi secara jelas mengingat hal ini juga bersangkut paut dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tujuannya tak lain, agar tata tertib yang dihasilkan nanti tidak menyimpang dari UU maupun PP itu untuk penerapan dan pemberlakuannya.
Apalagi, dalam hal ini baik DPRD Provinsi,, kabupaten dan kota mempunyai tugas dan wewenang membuat tata tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d. ”Yakni, memilh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,”ujarnya.
Akan tetapi, katanya lagi, jika sisa jabatan tersebut kurang dari ketentuan waktu yang diatur dalam PP tersebut, maka harus dikosongkan. Sehingga pengisiannya harus menunggu sampai terpilihnya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru, dan semua sesuai mekanisme termasuk pengusulan pengangkatan dan pemberhentian kepada Meneteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sudah semestinya jika Bapem Perda mengundang KPU untuk memberikan referensi agar dalam pembentukan tata tertib benar-benar tidak bertentangan dengan UU maupun PP. Pertimbangan lain, karena sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah sehingga mekanisme jika terjadi hal demikian, KPU sebagai pihak yang harus melakukan prosesnya.
Maksudnya, jika Kepala Daerah tersebut waktu itu diusung oleh parpol atau gabungan parpol, maka KPU harus mengundang parpol maupun gabungan parpol pengusung untuk menetapkan siapa calon pengganti Kepala Daerah dimaksud. ”Dari KPU, calon pengganti yang ditetapkan parpol maupun gabungan parpol disampaikan kepada kami,”katanya.
Menjawab pertanyaan, [personel KPU Pati yang hadir dalam rapat penyusunan tata tertib, Supriyanto Vijay mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan saran dan masukan secara komprehensif. ”Hal tersebut masih harus kami bahas bersama personel KPU lainnya, dan mencermati lagi ketentuan perundang-undangan secara maksimal.”(sn-adv)