Bupati Haryanto dan bagian akses jalan menuju lokasi rencana kolam parkir kapal di sekitar Pulau Seprapat Juwana, Pati yang sampai saat ini belum tuntas akibat sikap salah seorang warga di pinggir jalan itu yang asosial.(Foto:SN/dok-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Di Pati ini ternyata masih ada seorang warga sebagai makhluk sosial, tapi perilakunya benar-bear asosial. Orang tersebut asal wiayah Kecamatan Margoyoso, tapi mempunyai kegiatan usaha pemindangan ikan di Juwana, tepatnya di pinggir ruas jalan menuju lokasi rencana pembangunan kolam parkir kapal, di sekitar Pulau Seprapat.
Tahun lalu (2017) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, berhasil menata alokasi akses jalan menuju tempat yang akan dibangun kolam parkir kapal dengan meminta kesadaran para pemilik tambak di pinggir ruas jalan itu untuk kepentingan pelebaran jalan. Akan tetapi di balik itu, masih ada seorang warga yang bersikukuh akses jalan di depan tempat usahanya lebih ditingkatkan, dan hal itu berlangsung hingga sekarang.
Padahal akses jalan di depan tempat usaha pemindangan ikan milik orang itu hanya sekitar 25 meter, dan lagi pla lokasi jalan di depannya bukanlah bagian dari tanah hak miliknya, melainkan sejak turun-temurun merupakan akses jalan berupa tanggul alur kecil di sisi kanannya yang antara ujung dan ujungnya sudah beraspal. Akibat sikap asosialnya itu, akses ruas jalan tersebut tidak bisa ditingkatkan melalui alokasi anggaran proyek.
Ketika hal itu Sabtu (6/10) ditanyakan kepada Bupati Haryanto seusai pembahasan Raperda APBD Kabupaten Pati Tahun 2019 dan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait perubuhan APBD Tahun 2018 dengan pihak DPRD mengatakan, dia sendiri yang akan menyelesaikan permaalahan itu. ”Sebab, tidak siapa pun seorang warga masyarakat boleh berperilaku demikian,”tandasnya.
Hal tersebut, katanya lebih lanjut, bahwa ruas jalan itu fasilitas publik yang tidak diklaim sebagai milik pribadi, karena kebetulan yang bersangkutan bertempat tinggal atau memiliki usaha di pinggir ruas jalan tersebut. Lagi pula, rumah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha apa pun harus patuh pada ketentuan perundang-undangan tentang Jalan.
Dengan kata lain, orang tersebut harus menyesuaikan dan tidak bisa bertindak sepihak tidak memperbolehkan akses jalan di depannya itu dimaksimalkan. Karena itu, dia merasa berhak untuk mengingatkan orang tersebut harus mengubah sikap dan pemahamannya, bukan justru bersikap sebaliknya.
Berkait hal lain yang menyangkut fasilitas akses jalan, pada APBD Tahun 2018 Perubahan itu tetap diberikan alokasi anggaran, terutama akses jalan tembus dari Sukolilo-Baturejo-Wotan hingga batas Kabupaten Kudus. Untuk saat ini alokasi proyek yang sedang dikerjakan adalah bersumber dari APBD murni, sehingga hal itu akan secepatnya ditundalanjuti.
Demikian pula, untuk akses jalan Kedumulyo-Sukolilo lewat Tompegunung, Kecamatan Sukolilo yang juga merupakan jalan tembus batas antar desa. ”Saat ini pelaksanaan pekerjaannya masih tengah berlangsung dan sudah sampai di Tompe gunung, sehingga kurangannya secara bertahap akan dituntaskan tahun berikutnya,”katanya.(sn)