Notaris di Pati, Febi Choirun Nissa, menyerahkan akta Forum Wartawan Pati (FWP) yang resmi berbadan hukum kepada sekretaris forum tersebut, Satriyo Abdi Nugroho. Status badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM itu dengan No:34, tanggal 11 Oktiber 2018 dengan Nomor AHU-0012952 AH.01.07.Tahun 2018.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Setelah melalui proses panjang, mulai dari pengumpulan pendapat hingga pengambilan keputusan serta kesepakatan dibentuknya Forum Wartawan Pati (FWP), akhirnya forum yang mewadahi lebih dari 50 orang yang sehari-hari sebagai peliput berita (kebanyakan) media online itu berbadan hukum. Oleh Notaris di Pati, Febi Choirun Nissa, forum tersebut diaktakan ke Menkum dan HAM.
Untuk regesternya No:34 tertanggal 11 Oktober 2018 dengan Nomor AHU-0012952 AH.01.07.Tahun 2018. Menindaklanjuti terbitnya badan hukum tersebut, maka FWP dicatatkan ke Kesbangpol Kabuoaten Pati sebagai organisasi kemasyarakatan yang resmi karena mempunyai asas legalitas sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian, kata Divisi Hukum FWP yang juga Direktur LBH Bakti Anak Negeri Jawa Tengah, Agung Widodo, sejak terbitnya legal formal forum ini, secara hukum sudah mengikat para anggota yang bergabung di dalamnya. Itu artinya, setiap anggota tidak dibenarkan melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam akta tersebut.
Maksudnya, selain di luar kegiatan tugas-tugas peliputan sebagai awak media tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang bersifat individu dengan mengatas namakan forum. ”Dengan kata lain, setiap kegiatan apa pun semuanya adalah atas nama lembaga, kecuali kegiatan dalam peliputan sebagai pewarta,”tegasnya.
Karena itu, masih kata dia, permasalahan ini hendaknya benar-benar dipahami oleh setiap individu anggota FWP yang bersangkutan. Kendati demikian, dalam menjalankan tugas-tugas peliputan forum tetap memberikan perlindungan penuh bila yang bersangkutan harus bersinggungan dengan hal-hal yang menimbulkan ekses hukum.
Sebab, permasalahan khusus ini, upaya penyelesaiannya harus ditarik ke ranah hukum, sehingga siapa pun tidak dibenarkan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap anggota FWP yang tengah melakukan peliputan. Jika hal itu sampai terjadi, maka urusannya menjadi tanggung jawab forum.
Akan tetapi, perlindungan hukum yang diberikan kepada anggota bukan berarti forum tidak melakukan penindakan untuk permasalahan internal. Karena itu, forum pun melengkapi divisinya dengan personel untuk melakukan penindakan setelah melalui kajian dan pendalaman bila ada personel anggotanya yang melakukan hal-hal yang sudah diatur dalam AD/ART forum.
Sebagai tindak lanjut dari terbitnya asas legalitas tersebut, forum akan segera melengkapi setiap personelnya dengan identitas masing-masing. ”Selain itu, forum juga akan mengirim daftar nama anggota forum kepada pihak-pihak terkait, baik di jajaran pemerintahan, swasta maupun lembaga lainnya,”imbuh Agung Widodo.(sn)