Dr (can) jarot .SH ,MH
Divis advokasi LBH BAKTI ANAK NEGERI
JAWA TENGAH
Saminnews-kegaduhan dalam melakukan fitnah baik lewat medsos maupun surat -surat yang tidak bertanggung jawab menimbulkan problematika dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang sah.
Jarot sapaan beliau dalam wawancara singkat mengatakan penting menjaga ucapan atau tuduhan yang mengakibatkan pejabat dalam menjalankan tugas negara yang sah jangan sampai dibuly bisa dipidana ,yang sebentar lagi doktor hukum diraihnya di PDIH UNS menunggu sidang terbuka.
Perlindungan hukum bagi pejabat jelas didalam kuhp pasal 316,317 ,318 kuhp salah satu pasal tersebut pasal 318 kuhp mengatakan ayat (1) Barang siapa dalam satu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana ,diancam karena menimbulkan persangkaan palsu .dengan pidana paling lama 4 tahun.
Kehidupan dalam negara yang diatur hukum positif sebagai bangsa yang besar yang mempunyai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum hendaknya dalam bersikap dan berprilaku menunjukan jati diri bangsa dan sebagai masyarakat mari kita berpikir positif terhadap pejabat pemerintahan yang sah .(aw22)