KPU Pati Siapkan 406 Pos GMHP

Foto poster Posko Layanan untuk Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) KPU Pati dan foto bersama perwakilan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu sete,pat usai launching gerakan tersebut, di aula KPU Pati tadi pagi.(Foto:SN/dok-aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI-Rentang waktu tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 yang cukup panjang, maka di sela-sela kesempatan tahapan kampanye KPU Pati mengajak seluruh warga yang mempunyai hak pilih untuk melindungi hak tersebut. Tujuannya tak lain, agar apa yang menjadi hak mereka benar-benar dalam posisi aman hingga saat penggunaan hak tersebut di tempat pemungutan suara (TPS) 17 April Tahun 2019.
Dalam upaya tersebut, KPU setempat pun tengah menyiapkan 406 posko Gerakan Melinfungi Hak Pilih (GMHP) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten yang mempunyai 21 wilayah kecamatan, 401 desa dan lima kelurahan. Karena itu, tadi pagi launching gerak tersebut pun dilakukan bersama perwakilan parpol peserta pemilu dan Bawaslu.
Salah seorang personel KPU Pati, Ahmad Jukari mengatakan, posko tersebut akan menerima masukan dari peserta pemilu berkait dengan perbaikan daftar pemilih hasil perbaikan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 1. Adapun jumlah warga yang mempunyai pilih berdasarkan  hasil tersebut seluruhnya 1.025.249, masing-masing laki-laki sebanyak 503.896 dan perempuan 521.353.
Karena itu, posko pun secara resmi mulai dibuka hari ini (1/10) hingga 28/10 mendatang, sehingga alam rentang waktu yang hampir satu bulan tersebut, seluruh peserta pemilu harus proaktif  untuk berkomunikasi dengan para konstituen. ”Melalui upaya itu, tentu semisal ada yang pindah alamat tempat tinggal pun bisa diketahui sejak awal,”ujarnya.
Berkait hal tersebut, katanya lagi, bisa saja ada warga yang mempunyai hak pilih pindah tapi tetap di satu daerah, yaitu Kabuaten Pati. Akan tetapi bisa terjadi pula pindah alamat di luar kabupaten/kota lain, sehingga perpindahannya bisa terpantau dengan jelas termasuk kelengkapan persyaratan kepindahannya, agar di tempat baru tidak kehilangan hak pilih.
Di sisi lain, dalam rentang waktu yang cukup panjang ini ada warga yang mempunyai hak pilih meninggal, hal itu bisa terjadi. Akan tetapi yang paling mendasar, aalah penyampaian masukan ke setiap posko itu adalah untuk menyelamatkan pemilih yang sudah memenuhi syarat namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Selebihnya, tentu mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah disebutkan, yaitu mereka meninggal, dan perlu dicermati pula munculnya pemilih ganda, anggota TNI/Polri, serta tidak memenuhi syarat karena sebab lain. Selain menetima masukan secara langsung, pihaknya juga membuka akses informasi melalui website dan aplikasi android.
Khusus yang disebut terakhir, sekarang sudah banyak dimiliki oleh masyarakat sehingga untuk kepentingan akses data pemilih pun tidak akan kesuitan. ”Sebab, pemilih bisa mendownload di playstore aplikasi KPU RI Pemilu 2019,”imbuhnya.(sn) 
Previous post Siapa Saja Bisa Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa
Next post MENDORONG PERBUP MONITORING PENGAWASAN PEMBANGUNAN

Tinggalkan Balasan

Social profiles