Mediasi Sengketa Pemilu KPU-PAN Ditetapkan Pekan Ini

Suasana mediasi sengketa pemilu antara KPU Kabupaten Pati dengan DPD PAN setempat di ruang sidang Bawaslu hari ini, dan Ketua DPD PAN Pati, Nasichin (kanan) beserta sekretarisnya, Kasirin usai mediasi.(Foto:SN/aed-dok)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Dalam mediasi sengketa pemilu antara KPU Pati dengan Partai Amanat Nasional (PAN) setempat oleh Bawaslu Kabupaten Pati hari ini, dicapai kesepakatan bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu bisa menerima partai tersebut sebagai peserta Pemilu Tahun 2019. Akan tetapi hal itu dengan syarat yang harus segera dipenuhi, paling lambat satu haru setelah hasil mediasi tersebut ditetapkan oleh Bawaslu.
Sedangkan Bawaslu baru akan memutuskan dan menetapkan hasil mediasi tersebut, Kamis (11/10) pekan , ini. Dalam mediasi itu, untuk personel Bawaslu hadir secara lengkap, demikian pula KPU. Untuk DPD partai yang bersangkutan selain Ketuanya, Nasichin juga Sekretaris, Kasirin, srta seorang pendamping.
Salah seorang personel Bawaslu Kabupaten Pati, Achwan membenarkan hal tersebut, dan juga selama mediasi berlangsung tertutup. ”Akan tetapi, saat nanti berlangsung pembacaan putusan dan penetapan dilakukan secara terbuka,”katanya.
Dalam kesempatan sama, Ketua KPU Pati, Much Nasich mengatakan, sebelum hadir dalam mediasi pihaknya bersama personel KPU lainnya telah mengkaji dan mencermati sikap apa yang harus diambil dalam menghadapi sengketa dengan salah satu parpol peserta pemilu. Hal itu bermula ketika pada tahapan pemilu, Minggu (23/9) seluruh partai peserta pemilu harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).
Sesuai jadwal, penyerahan tersebut sesuai jadwal, maksimal sampai pukul 18.00, tapi partai yang bersangkutan baru datang pada pukul 21.05. Terlepas dari hal itu, pihaknya bersama pengurus yang lain  dalam kesempatan tersebut harus menentukan sikap berdasarkan UU dan PKPU yang ada, sehingga akhirnya bisa menerima apa yang menjadi kesepakatan bersama.
Akan tetapi dengan syarat, partai yang bersangkutan sehari setelah nanti hasil mediasi ini menjadi putusan dan ditetapkan oleh Bawaslu bisa menepati penyerahan LADK secara lengkap dan benar. Itu artinya, penyerahan syarat dan ketentuan sebagai parpol peserta pemilu, harus benar-benar bisa diteati sesuai apa yang menjadi isi putusan Bawaslu.
Jika ternyata parpol yang bersangkutan tudak bisa memenuhi apa yang sudah menjadi putusan dalam mediasi, hal itu tentu risiko harus ditanggung sebagaimana yang sudah diputuskan dan ditetapkan dalam mediasi tersebut. ”Prinsipnya kami bisa menerima, tapi selain dengan syarat juga menunggu putusan dan penetapan oleh Bawaslu.”
Ditanya berkait hal tersebut, Ketua DPD PAN Pati, Nasichin mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih  dilaksanakannya mediasi atas sengketa pemilu yang diajukan ke Bawaslu. ”Seain itu, kami juga bererima kasih kepada KPU  Pati karena dalam kesempatan mediasi berlangsung sesuai mekanisme dan PKPU,”katanya.(sn)
Previous post Komisi A DPRD Pati Berkunjung ke Kabupaten Belitung Timur
Next post Komisi B DPRD ke Kalimantan Barat (Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Social profiles