PAN Ajukan Sengketa Pemilu dengan KPU ke Bawaslu

Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pati, Kasirin (paling kanan) saat bertemu dengan Bupati Haryanto, Wakil Bupati Saiful Arifin, dan Sekda Pati Suharyono seusai ikrar Pemilu Damai yang tadi pagi diselenggarakan Bawaslu setempat. Pengrus DPD PAN saat mendatangi KPU, karena ditolak laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan terlambat, sehingga pengurus partai yang bersamgkutan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Bawaslu, dan Senin (8/10) pekan depan akan disidangkan di Bawaslu.(Foto:SN/aed)
Previous post Keberhasilan Pengawasan Pemilu Bukan Karena Banyaknya Laporan ke Bawaslu
Next post APBD Perubahan Kabupaten Pati Tahun 2018 Ditandatangani Bersama Ketua DPRD dan Bupati

Tinggalkan Balasan

Social profiles