Ketua Komisi DPRD Kabuoaten Pati, Adjie Sudarmadji.(Foto:SN-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Satu di antara empat komisi di DPRD yang mengolah dan mengawal gawang APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran (TA) 2019 nanti adalah Komisi A yang diketuai Adjie Sudarmaji. Dalam pembahasan Reperda tentang APBD tersebut, komisi ini harus memanggil kembali salah satu OPD untuk mencermati lagi antara alokasi anggaran dan kinerjanya.
OPD tersebut dipanggil lagi, pada hari terakhir pembahasan raperda itu karena apa yang dibahas pada hari pertama, ternyata kinerjanya belum benar-benar terukur. Sebab, OPD yang bersamgkutan belum menjabarkan secara detail pola pelaksanaan operasional di lapangan khususnya upaya penegakan perda yang befrkait dengan masalah keberadaan tempat hiburan karaoke di Pati.
Sebab, kata yang bersangkutan, untuk keperluan tersebut alokasi anggaran tetap sama dengan tahun ini, tapi kinerjanya dalam upaya menegakkan perda, di mana tempat usaha karaoke yang melanggar sampai sekarang belum ntuntas. Padahal, komisi yang dia pimpin pernah diajak mengawal penegakan perda tersebut hingga dari lokasi satu ke lokasi lain.
Akan tetapi, hasil kenerjanya sampai sekarang belum terukur tapi justru anggaran yang direncanakan tidak jauh berbeda dengan tahun ini. ”Hal; itu masih ditambah lagi dengan pengajuan alokasi anggaran untuk kepentingan perbaikan kantor, sehingga yang ini terpaksa harus kami drop,”ujarnya.
Hal tersebut dilakukan, katanya lagi, karena dalam mencermati alokasi anggaran, sudah barang tentu anggotanya tidak bisa hanya asal-asalan, melainkan pencermatan yang benar-benar detail dan maksimal. Jika alokasi anggaran untuk penegakan perda, maka bagi siapa saja yang melanggar perda tentu harus ditindak.
Akibatnya, terhadap usaha karaoke yang jelas melangar kentuan jarak sebagaimana diatur dalam perda masih tetap berlanjut sampai sekarang. Sedangkan alokasi anggaran itu akan diperbaiki lagi pada saat perubahan, hal itu jelas tidak tepat karena yang dibutuhkan pihaknya dan juga masyarakat adalah hasil kinerja dari alokasi anggaran yang disediakan.
Karena itu, jika hal tersebut akan diperbaiki lagi pada saat pembahasan raoerda tentang perubahan, jelas tidak tepat sasaran. Dengan ketersediaan alokasi anggaran, maka OPD yang bersangkutan harus benarbenar maksimal hasil kinerjanya, sehingga pihaknya menghendaki harus ada penjabaran terutama sasaran dan target operasi penegakan perda.
Kendati dalam melakukan pencermatan penggunaan alokasi anggaran oleh OPD yang berkompeten dan berwenang, tentu tidak serta merta harus menerima dan meloloskannya. ”Karena itu, pencermatan oleh anggota Komisi A terhadap permasalahan itu, tidak hanya sekadar lewat tapi harus benar-benar cermat,”tandasnya.(sn-adv)