Personel KPU Pati, Imbang Setiawan
SAMINNEWS.COM PATI – Seluruh partai peserta Pemilu 2019 selesai menyerahkan desain baliho dan spanduk kepada KPU setempat, sehingga tahapan berikutnya hal itu akan dibahas dan dicermati bersama-sama. Dalam kesempatan tersebut sudah barang tentu akan dihadirkan pula pihak Bawaslu, sebelum diputuskan untuk pencetakan/pembuatannya yang difasilitasi oleh KPU.
Selain baliho dan spanduk pemilu legislatif di kabupaten/kota, KPU masih menunggu desaian material yang sama untuk calon poresiden dan wakil presiden, serta desaian untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). sedangkan desain bagi parpol peserta pemilu legislatif tingkat provinsi diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai jumlah pembuatan baliho dan spanduk parpol peserta pemilu di tingkat kabuoaten/kota yang difasilitasi pembuatannya oleh KPU, kata salah seorang personel KPU setempat, Imbang Setiawan, tidak ada perubahan. Yakni, masing-masing parpol mendapat alokasi 10 lembar baliho, dan 16 lembar spanduk.
Jika terjadi perubahan hanyalah ukurannya, karena berdasarkan kesepakatan parpol terjadi pengurangan. ”Jika sebelumnya ukuran maksimal baliho adalah 4 X 7 meter diubah menjadi 3 X 4 meter. ”Demikian pula ukuran spanduk jika semula direncanakan 1,5 meter X 7 meter, dikurangi tinggal 1 X 5 meter,”ujarnya.
Berkait hal tersebut, masih kata dia, pihaknya bisa memahami karena masalahnya menyangkut saat pemasangan yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh masing-masing parpol. Apalagi, jika jumlah baliho sebanyak itu harus dipasang di tiap-tiap daerah pemilihan (dapil), masing-masing parpol akan memasang dua baliho di setiap dapil.
Demikian pula untuk tiap parpol yang mendapat 16 alokasi spanduk, jika tiap parpol yang bersangkutan dipasang di setiap dapil akan memperoleh tiga spanduk, dan satu sisanya pasti sekretariat parpol. Dengan begitu, jika 16 parpol semua memasang spanduk di tiap dapil tiga lembar tentu cukup meriah.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi setiap parpol yang hendak menambah baliho maupun spanduk yang diproduksi sendiri. Syaratnya tetap sesuai desain yang sudah disepakati bersama antarparpol, dan jumlahnya juga dibatasi, masing-masing parpol hanya 5 baliho dan 10 spanduk.
Pertimbangannya hal tersebut menyangkut lokasi pemasangan yang harus bisa diupayakan bisa menempati satu blok dalam satu dapil, sesuai dengan wilayah kecamatannya. SWeperti Dapil I Pati meliputi empat kecamatan, yaitu Kota Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Kecamatan Gembong,”imbuh Imbang Setiawan.(sn)