Anggota DPR RI Firman Soebagyo; Saksi dalam Pemilu Megang Peran Sangat Vital

Anggota DPRI dari Fraksi Partai Golkar, asal Pati, Firman Soebagyo saat tampil sebagai narasumber dalam sosialisai UU Pemilu Tahun 2017, di lantai 10 Hotel Safin, Rabu (7/11) kemarin.(foto:SN/dok-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Saksi dalam pelaksanaan  Pemilu memegang peran sangat vital, karena di tiap-tiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dikawal oleh para saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilu. Demikian pula pada Pemilu 2019 yang secara nasional sudah dijadwalkan serentak 17 April.
Dengan demikian pada saat berlangsungnya pemilu tersebut, jumlah saksi kian bertambah banyak sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kecurangan di TPS. Sebab, dalam Pemilu serentak nanti pemilih selain memilih calon legislatif tingkat kabupaten/kota juga tingkat provinsi juga memilih anggota DPR RI.
Hal tersebut disampaikan anggota DPR RI asal Pati, Firman Soebagyo saat tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di lantai 10 Hotel Safin. Sosialisasi tersebut , Rabu (7/11) kemarin dibuka Bupati Haryanto, dan seagai penyelenggara adalah Bawaslu Kabupaten Pati.
Karena itu, katanya lebih lanjut, pada saat pelaksanaan nanti sudah pasti terjadi penambahan TPS tentu jumlah saksaiu dari masing-masing parpol pun bertambah. ”Hal tersebut sudah barang tentu anggaran saksi pun bertambah membengkak, tapi demi suksesnya pemilu masalah anggaran saksi ini mebjadi tanggung jawab parpol peserta pemilu,”ujarnya.

Mengingat hal tersebut, masih kata dia, pihaknya sudah mengusul dana untuk saksi menjadi tanggungangan APBN. Di sisi lain, anggaran tersebut bisa dikelola oleh KPU maupun Bawaslu, agar pengelolaan dan penanggung jawabnya jelas, sehingga parpol peserta pemiu tinggal menunjuk dan menetapkan para saksinya di semua TPS.

Hadir dalam kesempatan tersebut dan sekaligus membuka sosialisasi tersebut, adalah Bupati Haryanto. Dia menyampaikan bahwa Pekab Pati menaruh perhatian terhadap Bawaslu. Hal itu terkait dengan sarana prasarana dan sekretariat, sehingga mampu mendukung  tugas dan kewajibannya, karena Pemilu Tahun 2019 nanti sangat rumit.

Sebab, katanya lagi, ada lima lembar surat suara yang digunakan para pemilih sehingga sosialisadi ini merupakan upaya memberikan pemahaman akan pemilu ke depan bisa berjalan baik dan lancar. Selain itu, ada empat komponen baik KPU, Bawasku, Parpol dan caleg harus bisa menjalankan tupoksi masing-masing.

Dalam menyikapi pemadsangan alat peraga kampanye (APK), hal itu harus dikoordinasikan dengan pihak terkait secara baik. ”Sebab, ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan dan juga sudah ada petunjik serta larangannya, di mana salah satu di antaranya yaitu dilarang memasang APK pada fasilitas umum milik pemerintah.”(sn)

Previous post Komisi D DPRD Pati Kembali Hadiri Pertemuan PPKBD
Next post Komisi A DPRD Pati Kembali Sidak Persiapan Pilkades Serentak

Tinggalkan Balasan

Social profiles