Bambang Susilo ”Motor” Bapemperda DPRD Pati.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Dalam pembahasan perubahan tata tertib (Tatib) DPRD Pati kian mengkerucut, tapi masih ada hal yang harus dibahas dan dicermati lagi secara komprehensif. Karena itu dalam lanjutan membahas hal tersebut, Jumat (9/11) besok, Bapemperda DPRD setempat kembali minta konsultasi ke KPU Pati.
Beberapa waktu lalu, hal tersebut sudah pernah dilakukan tapi kepengurusan KPU periode 2013-2018 demisioner, tapi kepengurusan yang baru periode 2018-2023 sudah ditetapkan dan dilantik KPU RI, Rabu (7/11) lalu. Dengan demikian, permintaan konsultasi ke lembaga yang bersangkutan harus kembali dilanjutkan.
Hal tersebut salah seorang ”motor” Bepemperda DPRD setempat, Bambang Susilo, berkait erat dengan PP No 12 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Khususnya Bagian Kedua Tugas dan Wewenang, Pasal 23.
Sebab dalam pasal tersebut DPRD baik provinsi, kabupaten /kota mempunyai tugas dan wewenang seperti tercantum poada huruf (da). ”Yakni memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah atau wakil kepala daerahh dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan,”ujarnya.
Khusus masalah ini, katanya lagi, pihaknya benar-benar menjabarkannya secara detail sehingga menjadi bagian klausul tata tertib DPRD dalam pasal cukup banyak, yaitu tidak kurang dari 30 pasal. Sebab, PP No 12 Tahun 2018 hanya menyebutkan substansinya, sehingga Bapemperda harus memasukkan banyak unsur, termasuk pertimbangannya.
Dengan demikian, ketika kewenangan DPRD kabupaten/kota tentang Tugas dan Wewenang sebagaimana tertera pada huruf (d) sewaktu-waktu dimplementasikan sudah tidak ada kendala. Sebab, sudah diatur dalam banyak pasal di petrubahan tata tertib yang masih harus dikonsultasikan dengan KPU.
Materi tentang itu sudah pernah disampaikan ke KPU ketika pihaknya lebih awal mengajukan permohonan konsultasi berkait hal tersebut. Karena itu, dari hasil konsultasi nanti diharapkan masalah tersebut benar-benar sudah tidak lagi menimbulkan lagi hal-hal yang sifatnya multitafsir, karena hal itu justru akan menghambat kinerja Dewan saat harus memilih kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Atau lebih lengkapnya, adalah atau dalam hal wakil kepala daerah terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. ”Dengan konsultasi ke KPU, maka Bapemperda sebagai penyaji hasil pembahasan perubahan tatib DPRD benar-benar maksimal, dan tidak memunculkan kendala saat diimplementasikan,”katanya.(sn-adv)