Dengan Perda Produk Peternakan yang Dijual Mempunyai Kepastian Hukum

Narasumber dari Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yosi Setiawan menyampaikan materi Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam public hearing di aula Dinas Pertanian Kabupaten Pati, hari ini.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mempunyai misi mensejahetarakan masyarakat, termasuk melalui upaya kegiatan usaha peternakan maka perlu payung hukum  yang jelas. Karena itu, harus diterbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dengan demikian, produk-produk peternakan, para peternaknya, produsen nyang memproduksi pakan ternak dalam melakukan kegatan usaha benar-benar dalam iklim yang kondusif. Selebihnya produk-produk ternak yang dihasilkan dalam penjualannya ke daerah sendiri maupun daerah lain juga mempunyai perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Muhtar Effendi saat membuka public hearing Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pati, di aula  Dinas Peternakan setempat hari ini. Hadir dala  kesempata tersebut selain perwakilan dari Bagian Hukum Setda. juga asosiasi peternak kambing, itik, pelaku usaha penyedia pakan, dan pelaku usaha peternakan lainnya.
Jika masukan dan saran yang disampaikan peserta belum terakomodir  dalam Perda, untuk pelaksanaannya bisa mengacu pada aturan di atasnya. ”Harapan kami Perda tersebut bisa diwuju dkan tahun ini, sehingga bisa dipedomani dalam pekaksanaannya mengingat Pati merupakan daerah sentra peternakan,”ujarnya.
Apalagi, masih kata dia, proses penyusunan Raperda tersebut dikerjasamakan dengan Kanwil Kemewntrian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Untuk pembuatan drafnya juga sampai empat kali dilakukan revisi, tak ketinggalan upaya melakukan studi banding ke daerah lain baik ke Jawa Barat maupun ke Jawa Tengah.
Sementara itu, narasumber dari Kanwil  Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yosi Setiawan menyampaikan paparannya, bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pati Tahun 2018 adalah terkait dengan sumber daya. Yakni, untuk menjamin kepastian terselenggaranya petermnakan dan kesehatan hewan diperlukan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan.
Selain itu air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai peruntukannya. Sedamgkan yang harus me jadi perhatian khususnya penyediaan lahan untuk peternakan harus mengacu pada ketentuan mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Berkait dengan raperda tersebut secara keseluruhan mencakup ruang  yang memuat Bab I tentang Ketentuan Umum, bab berikutanya bab sumber daya, peternakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, otritas veteriner daerah dan dokter hewan berwenang. Untuk Bab VII adalah pemberdayaan peternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Bab VIII yaitu tentang pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan serta pembiayaan. Untuim berikutnya Bab X s/d XV yaitu meliputi penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup,”katanya.(sn)
Previous post Sako Pramuka Penegak FWP Diperkenalkan Pembuatan Pupuk Organik Berbahan Tinja
Next post Pendidikan Kader Komunitas Juang PDIP

Tinggalkan Balasan

Social profiles