Ditetapkan Sebagai Calon Tapi Tidak Boleh Berkampanye

Ketua dan Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, H Adjie Sudarmadji dan H Sunarwi  saat melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Pakis, Kecamatan Tayu, Pati.(Foto:SN/dok/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Satu di antara 61 desa se-Kabupaten Pati pertengahan Desember mendatang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang sudah menetapkan bakal calon menjadi calon, adalah Desa Pakis, Kecamatan Tayu, Pati. Penetapan empat calon berlangsung, Sabtu (10/11) kemarin.
Hadir dalam kesempatan tersebut selain para calon, tokoh masyarakat dan pengurus lembaga desa adalah anggota Komisi DPRD Pati, dipimpin langsung ketuanya H Adjie Sudarmadji. Anggota Dewan komisi yang bersangkutan, beberapa hari terakhir ini memang mengkhususkan waktunya untuk melakukan pemantauan persiapan dan pelaksanaan pilkades di beberapa desa penyelenggara.
Kendati bakal calon sudah ditetapkan menjadi calon, kata H Adjie Sudarmadji tapi amanat peraturan bupati (Perbup) tegas dan jelas, mereka belum diperbolehkan berkampanye. Sebab jadwa kampanye sudah diatur dan ditetapkan, mulai 8 s.d 13 Desember mendatang, disusul hari tenang sampai jadwal pelaksanaan.
Karena itu, satu hari setelah penetapan bakal calon menjadi calon, maka panitia penyelenggara harus melakukan pengundian nomor urut. ”Mengingat ini Minggu, maka pengundian nomor urut akan dilaksanakan Senin (12/11) besok, di sekretariat panitia, yaitu di balai desa setempat,”ujarnya.
Selesai proses tahapan itu, katanya lagi, pihaknya kembali menekankan kepada calon dan para pendukungnya untuk tetap menjaga kondusifitas desa. Selain itu juga jangan sampai ada di antara mereka yang melakukan istilah mencuri start untuk berkampanye, karena kampanye sudah dijadwalkan sehingga harus benar-benar dipatuhi semua pihak yang berkait hal ini.
Hal itu untuk menghindari terjadinya ketersinggungan antara calon satu dengan lainnya atau juga antara pendukung calon satu dan pendukung calon lainnya. Dengan demikian, semua pihak harus benar-benar mematuhi semua ketentuan sebagaiman yang sudah diatur dalam peraturan bupati tentang pilkades.
Sedangkan panitia untuk sementara akan memfasilitasi pemasangan gambar lengkap dengan nomor urut masing-masing calon hanya di sekretariat/balai desa, sehingga semua warga setempat bisa melihatnya langsung di tempat tersebut. ”Dengan demikian, melalui upaya itu panitia sudah mengambil sikap netral.”
Ditambahkan, bagi desa yang melaksanakan pilkades serentak baik panitia, para calon dan para pendukungnya untuk selalu menjaga dan menciptakan situasi desa masing-masing tetap kondusif. Sebab, semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pilkades serentak ini sudah diatur secara maksimal dalam perbup, termasuk bantuan biaya penyelenggaraan dari APBD Kabuoaten Pati.(sn-adv)

Previous post Perda Pemajuan Seni Budaya Daerah akan Kembali jadi Bahan Perdebatan
Next post Rambu ini Sudah Kembali Berdiri Tegak

Tinggalkan Balasan

Social profiles