Komisi D DPRD Pati saat membahas masalah pelayanan BPJS untuk warga dengan jajaran kesehtan, baik RSU RAA Soewondo dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pati, di ruang rapat gabungan DPRD setempat. Tindak lanjut dari hasil rapat tersebut adalah langsung mengurus permasalahan itu ke BPJS Pusat.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Permasalahan layanan BPJS Kesehatan kepada warga yang berhak menerima layanan tersebut di Pati, sampai saat masih membuat yang bersangkutan repot dalam mengurusnya. Utamanaya adalah hal yang berkait dengan masalah rujukan jika peserta harus membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Apalagi dengan diberlakukannya sistem zonasi, rumah sakit mana yang harus dituju untuk menfapatkan perawatan. Sebab, jika tidak sesuai zonasi maka pihak rumah sakit menghadapi kendala dalam melakukan klaim jasa pembayaran atas perawatan yang telah dilakukan terhadap pasien peserta program tersebut.
Karena itu, kata salah seorang anggota Komisi D DPRD Pati, Sri Endah Wahyuningati, setiap permadsalahan yang mebiki repot masyarakat ini menuntut penuntasan secepatnya. Aplagi bagi peserta BPJS dari kalangan warga yang benar-benar kurang mampu, agar tidak menghadapi permasalahan yang sampai sekarang masih tumpang-tindih.
Mengingat hal tersebut, maka tidak ada upaya lain agar hal-hal yang membingungkan dan meropotkan masyarakat yang memang membutuhkan layanan kesehatan ini harus harus diperjelas. ”Yang mereka butuhkan itu layanan maksimal, karena mereka ini benar-benar ingin mendapatkan kesembuhan atas sakit yang dideritanya,”ujarnya.
Atas dasar itu, madih kata dia, Komisi D harus mencari penyelesaian ke pusat sumbernya, di Jakarta agar sustem zonasi rumah sakit benar-benar mempermudah peserta BPJS Kesehatan untuk mendaopatkan hak-haknya. Dengan demikian, zonasi harus dimulai dari awal di klinik pratama karena di klinik ini selama mel;akukan pemeriksaan ditangani oleh dokter keluarga.
Dari dokter klinik imilah seharusnya rujukan jika memang yang bersangkutan harus membutuhkan perawatan tingkat lanjutan dengan menetapkan rumah sakit yang ada dalam zonazi, seperti di rumah sakit C. Rumah sakit yang sudah ditetapkan dalam zonasi tersebut satu di antaraya, adalah RS Mitra Bangsa.
Rujukan berikutnya baru ke RS B, yaitu di RSU RAA Soewondo sehingga zonasi ini seharusnya mempermudah peserta BPJS, dan bukan sebaliknya. Karena itu, untuk mencari kejelasan permasalah yang masih tumpang tindih itu, pihaknya mengajak pula jajaran kesehatan agar permadsalahannya bisa cepat tuntas.
Sesuai jadwal untuk kunjungan ke daerah lain adalah keberangkatannya dimulai hari ini, karena selain Komisi D untuk komisi lain juga melakukan yang sama. ”Untuk komisi kami memang harus ke Jakarta dengan materi pokok masalah layanan BPJS untuk warga peserta program tersebut,”imbuhnya.(sn-adv)