Kelompok Tujuh dalam Pra Konggres Kebudayaan di Wisma Perdamaian Semarang beberapa waktu lalu tengah membahas ”Membangun Rumah Kebudayaan Jawa Tengah” yang akan diusung provinsi ini dalam Kongres Nasional Kebudayaan, awal Desember mendatang.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM SEMARANG-Dalam Pra Konggres Kebudayaan sebagai persiapan menghadapi Konggres Nasional Kebudayaan, awal Desember mendatang Jawa Tengah mempersiapkan 7 materi yang selesai dijadikan pokok bahasan. Enam di antaranya sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sedang satu materi di luar itu, adalah ”Membangun Rumah Kebudayaan Jawa Tengah” yang dibahas oleh Kelompok 7 dengan salah satu hasil yang direkomendasikan, yaitu memperkuat basis gerakan ” Rumah Kebudayaan” Jawa Tengah. Yakni, bahwa Rumah Kebudayaan tersebut harus menjadi gerakan bersama yang membudayakan dan memperkuat nilai-niai kebudayaan Jawa Tengah.
Dengan demikian, kata Daniel Hakiki yang menyampaikan simpulan dalam pokok bahasan tersebut, masyarakat di provinsi ini memiliki daya tahan dan daya tangkal terhadap budaya yang tidak selaras dengan budaya bangsa dan budaya Jawa Tengah. Berikutnya membangun basis gerakan budaya yang bertumou pada nilai-niai dan kearifan budaya yang sinergis mulai dari provinsi, kabupaten/kota, komunitas dalam merumuskan isu-isu strategis dan menarik.
Selain itu adalah memanfaatkan media yang ada, untuk ”menebarkan virus” budaya Jawa Tengah. ”Selebihnya adalah mengembangkan dan memperkuat ruang-ruang budaya kreatif, membuat data base nilai tradis dan kearifan budaya,”ujarnya.
Hasil lainnya, masih kata dia, yaitu perlu koordinasi antarlembaga /pemamgku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang kebudayaan. Di samping itu, adalah membuka ruang diskusi untuk dikembangkan rumah kebudayaan di tingkat kabupaten/kota, serta harus ada political will yang kuat untuk dijadikan rumah kebudayaan sebagai suatu gerakan.
Dalam kesempatan itu, untuk Kelompok 1 membahas manuskrip dari sisi permasalahan menyangkut (a) aspek nilai, (b) aspek fisik/kegiatan yang menyangkut masalah benda dan kurangnya sumber daya manusia (SDM), serta (c) aspek kebijakan karena masalah tersebut belum ada keberpihakan terhadap manuskrip.
Menyikapi kondsi tersebut ada solusi yang harus dilakukan, yaitu sosialisasi tentang pengetahuan manuskrip dengan berbagai cara, dan digitalisasi/alih media (a) keamanan manuskrip, (b) kajian manuskrip dan di piublikasikan, serta perlunya kesadaran pemerintah akan pentingnya manuskrip sehingga memunculkan regulasi yang berpihak.
Untuk yang lainnya dibahas pula hal adat istiadat dan ritus oleh Kelompok 2, Kelompok 3 membahas dan mendiskusikan Ilmu Pengetahuan Tradisional – Teknologi Tradisional. ”Sedangkan kelompok 4 mendiskusikan masalah Seni dan Bahasa, Kelompok 5 soal Permainan Tradisional-Olahraga Tradisional, serta Kelompok 6 membahas masalah Cagar Budaya,”imbuh Daniel Hakiki.(sn)
.