KENAPA TERSANGKA ADA YANG DITAHAN DAN TIDAK

Biro Advokasi 
LBH BAKTI ANAK NEGERI
Dr jarot ,SH,MH.
Saminnews– kejahatan itu ada faktor yang  manusia bisa lupa tanpa disadari dorongan kebutuhan dan nafsu duniawi kaya instans paket saji didorong kekuasaan.
Hukum masih kita lihat tumpul keatas tajam kebawah kenyataan masih seperti itu
Banyak perkara besar tersangka tidak ditahan dan ada perkara kecil ditahan .
Masyarakat pasti bertanya-tanya dimanakah keadilan itu ,kepuasaan masyarakat kalau tersangka memenuhi syarat obyektif atau gronden van rechtmatigheid dan syarat subyektif atau gronden van noodzakelijheid.
Yang dimaksud dengan syarat obyektif ialah dasar penahanan yang dilihat dari segi pidana yang bisa dilakukan penahanan untuk itu ditetapkan pasal 21 ayat 94 kuhap.
a.Tindak pidana yang diancam dengan     pidana penjara lima tahun atau lebih.
b. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 21 ayat 4 kuhap maka tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan.
Syarat subyektif pasal 21 ayat 1 kuhap perlunya tersangka atau terdakwa ditahan 
-tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.
-merusak menghilangkan barang bukti.
-mengulangi tindak pidana.
Syarat penahanan tidak perlu terpenuhi semuanya 1 saja sudah cukup.
Ada pasal 22 kuhap ini yang selalu menjadi pertanyaan masyarakat karena sifat hukum ketika sudah diundangkan ,publik diangap mengerti dan memahami apa yang dimaksud penahanan rumah tahanan negara,penahanan rumah dan penahanan kota serta kemungkinan ada permohonan penanguhan kecuali pidana khusus harus ditahan .(aw22)
Previous post Menelisik Beda dengan Mengusik Kesejarahan Pati
Next post Besok Pagi Komisi D DPRD Pati Kembali ke Kementrian Sosial

Tinggalkan Balasan

Social profiles