Ketua Komisi A DPRD Pati; KPU Wajib Menyampaikan Penjelasan Pemilih Disabilitas Secara Lengkap

Ketua Komisi A DPRD Pati, H Adjie Sudarmadji.(Foto:SN-adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Upaya KPU Pati menyelenggarakan sosialisasi tentang Pemilu serentak Tahun 2019 kepada para penyandang disabilitas, Kamis (29/11) hari ini dinilai Ketua Komisi A DRD setempat, H Adjie Sudarmadji, sangat bagus. Lagi pula, hal itu juga sangat penting untuk menghargai hak-hak mereka, termasuk ikut serta dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Apalagi, sudah ada ada UU No 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas dan juga Peraturan KPU (PKPU) 231/2017 tentang petunjuk teknis (juknis) stadear kemampuan jasmani dan rokhani para penyanang disabilitas. Kendati hal itu lebih dititikberatkan pada pemilihan calon kepala daerah, tapi pada Pwmilu serentak 2019 nanti harus lebih dimakdimal.
Misalnya, katanya lebih lanjut, terlepas dari kekurangan para penyandang disabilitas tetap harus tetap difasilitasi bagaimana mereka menggunakan hak pilihnya, baik itu yang berkerurangan masalah pendengaran, penglihatan dan sebagainya. Secara teknis KPU wajib menyampaikan, apakah pemilih disabilitas bisa didampingi oleh penyelenggara, keluarga maupun oleh orang yang dipercaya di tempat tersebut.
Hal itu harus disosialisasikan, dan harus secara umum disampaikan kepada mereka. ”Sebab, kami mengetahui bagiamana kaum penyandang disabilitas semangatnya untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi dalam Pemilu cukup besar perhatiannya,”ujarnya.
Karena itu, katanya lagi, pihaknya sangat setuju para pemilih penyandang disabilitas untuk diberikan hak yang sama, baik terhadap mereka yang berkekurangan pendengaran, penglihatan maupun kekurangan fisik lainya. Dengan sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka benar-benar menjadi bagian dari proses berdemokratisasi.
Karena itu upaya tersebut benar-benar sangat bermanfaat, dan benar-benar tepat sasaran sehingga sisa waktu yang semakin dekat dengan pelakdanaan Pemilu serentak, 17 April 2019 tetap harus lebih ditingkatkan. Untuk sosialisai pemilih pemula maupun pemilih perempuan telah banyak dilakukan oleh beberapa institusi, baik oleh KPU, Kesbangpol, Ormas Pemuda maupun Ormas Perempuan, dan oleh Parpol peserta Pemilu.
Akan tetapi, sosialisasi kepada pemilih yang menyadang kekurangan secara fisik tersebut, harus mendapat porsi yang lebih banyak dan benar-benar maksimal. ”Sebab, banyak hal berkait dengan penggunaan hak pemilih harus benar-benar mendapat jaminan, mengingtat itu memang bagian hak mereka dalam berkonsttusi,”imbuh Adje Sudarmadji.(sn-adv)
Previous post KPU Selenggarakan Sosialisasi Pemilu 2019 Bagi Penyandang Disabilitas
Next post Tanaman Penghijauan untuk Lewat Ekskavator

Tinggalkan Balasan

Social profiles