Komisi A DPRD Pati Kembali Sidak Persiapan Pilkades Serentak

Ketua Komisi A DPRD Pati, H Adjie Sudarmadji.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS,COM  PATI-Kali kedua Komisi A DPRD Pati melakukan inspeksi mendadak ke desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, pertangahan Desember mendatang. Tahapannya saat ini adalah pendaftaran bagi warga berminat mencalonkan diri, baik warga desa setempat maupun warga dari daerah lain.
Untuk pilkades serentak di Pati akan berlangsung di 61 desa dalam 20 dari 21 kecamatan, tidak ada batasan bahwa bakal calon yang mendaftarkan diri harus warga setempat. Dengan demikian, sepanjang yang bersangkutan adalah warga negara RI berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik bisa mendaftarkan diri.
Karena itu, kata Ketua Komisi yang bersangkutan H Adjie Sudarmadji, pihaknya harus turun  ke lapangan untuk melihat secara langsung apa saja  persiapan di desa yang sudah dilakukan panitia. Kemarin pagi sasaran pemantauan dilakukan di wilayah eks-Kawedanan Kayen, masing-masing di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, dan Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen.
Kepada panitia di desa yang disebut terakhir pihaknya menegaskan, jika di desa tersebut terdapat bakal calon yang berasak dari mantan kepala desa, panitia hwndaknya jangan buru-buru menwtapkan yang bwrsangkutan sebagai calon. ”Sebab, ada pertimbangan syarat yang harus dipenuhi, agar tidak menyulitkan pelaksana tugas (Plt) kepala desa,”ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Pati saat melakukan sidak ke Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Pati.(Foto:SN/dok/adv-aed)
   
Dengan demikian, katanya lagi, bagi kades yang kembali mencalonkan diri, sebelum menuntaskan permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya, seperti yang menyangkut pencairan dana bantuan, baik itu alokasi dana desa (ADD) maupun bentuk bantuan lainya harus terlebih dahulu dituntadskan. Hal itu termasuk proses penaciran dana, sehingga setekah semuanya tuntas, panitia baru melakukan penetapan.
Masalah itu berlaku bagi desa yang pendaftar bakal calonnya tidak lebih dari lima orang, karena bila lebih, maka mereka harus mengikuti tes seleksi. Jika kades yang kembali mencalonkan diri sudah menuntaskan hal-hal yang berkait masalah keuangan, semua akan berjalan lancar, karena Plt yang ditetapkan untuk mengisi kekosonga kades tidak mempunyai hak untuk menandatangai pencairan bantuan keuangan.
Di dalamnya termasuk bantuan biaya penyelenggaraan pilkades yang berasal dari bantuan pemerintah kabupaten (Pemnkab) sebesar Rp 15.000 per warga. ”Karena itu, untuk penetapan bakal calon menjadi calon masalah bantuan tersebut juga menjadi tanggung jawab kades yang kembali mencalonkan diri.”
Dalam pada itu, salah seorang anggota Komisi DPRD setempat, Teguh Bandang Waluyo saat mengecek persiapan pilkades di Desa Karaban, Kecamatan Gabus mengatakan, pihaknya diminta untuk menyampaikan masalah bantuan biaya penyelenggaraan dari pemkab, agar segera dicairkan. ”Infomarsi dari Bagian Tata Pemerintahan, bantuan itu akan dicairkan peling lambat sekitar minggu ketiga bulan ini.”(sn-adv) 
Previous post Anggota DPR RI Firman Soebagyo; Saksi dalam Pemilu Megang Peran Sangat Vital
Next post Komunitas Bukan Kata-kata Besok Mulai Tanam Pohon

Tinggalkan Balasan

Social profiles