Personel KPU Pati, Supriyanto Vijay.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Melalui keputusan No:1775/PL.02-Kpt/01/KPU/XI/2018, tanggal 19 November 2018, KPU RI mengeluarkan ketentuan Desain Surat Suara dan Desaian Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tuna Netra pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Desain tersebut selain berlaku pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sedangkan ketentuan desain surat suara yang lain untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan desain urat suara Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. Sedangkan jenis masing-masing surat suara juga sudah diatur sesuai ketentuan.
Misalnya, kata salah seorang personel KPU Pati, Supriyanto Vijay, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jumlah pasangan calon. Pemilu Anggota DPR sejumlah 80 jenis surat suara, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan, dan untuk Pemilu Anggota DPD sejumlah 34 jenis, sesuai dengan jumlah provinsi.
Berikutnya, untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi sejumlah 272 jenis surat suara, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi. Untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota sejumlah 2.206 surat suara, sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam keputusan tersebut, KPU juga mengatur desain surat suara untuk pemungutan suara ulang yang sudah diatur tentang jumlahnya. ”Yakni, sebanyak 1.000 surat suara setiap kabupaten/kota untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , dan 1.000 surat suara pada setiap daerah pemilihan (Dapil), untuk masing-masing jenis surat suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,”ujarnya.
Contoh desain dan teknik melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, untuk pemungutan suara ulang setiap kabupaten/kota sebanyak 1.000 lembar diberi tanda khusus tulisan ”PEMILU ULANG” dalam bentuk stempel empat persegi panjang, atau dicetak untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(Foto:Sn/aed)
Format gambar alat bantu (template) bagi pemilih tunanetra untuk Pemilu di dalam negeri dan di luar negeri (dalam keadaan terbuka).(Foto:SN-aed)
Menjawab pertanyaan, Supriyanto Vijay menambahkan, dengan keluarnya keputusan KPU RI tersebut, tentu menimbulkan banyak pertanyaan teruatama dari kalangan parpol peserta pemilu, dan juga para calon. Hal itu wajar, karena dalam Pemilu 2019 pada 17 April nanti, pemilih saat masuk ke dalam bilik suara harus membawa lima lembar surat suara.
Sudah barang tentu, masing-masing lipatan lembar surat suara maupun warna serta ukurannya berbeda, sehingga harus benar-benar disosialisasikan secara maksimal. Dengan demikian, parpol peserta pemilu juga harus melakukan hal itu, sehingga pihaknya memberikan kesempatan untuk itu selama berlangsungnya masa kampanye.
Karena salinan keputusan KPU tersebut juga akan segera disebarluaskan kepada parpol yang bersangkutan, dan juga kepada calon anggota DPD, serta tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Untuk keperluan sosialisasi, semua pihak terkait diperbolehkan membuat contoh lembar surat suara sesuai desain, termasuk ukurannya.
Dengan demikian, pada saat pelaksanaan pemungutan suara tidak ada lagi kendala baik di tingkat peserta maupun para konstituen. ”Semua itu bertujuan agar penyelenggaraan Pemilu dan juga para peserta, pemilih, dan pengawasannya semakin berkualitas,”imbuhnya.(sn)