KPU Serahkan Fasilitas Alat Peraga Kampanye

Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan secara simbolis menyerahkan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye ( APK) kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu Serentak Tahun 2019, di aula KPU setempat, Senin (12/11) kemarin.(Foto:SN/dok-kpu-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Usai Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan  Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) bukan DPHTP-2 (berita awal-Red), di aula KPU setempat, Senin (12/11) kemarin, dilanjutkan penyerahan Fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahu  2019.kepada masing-masing parpol. Yakni, untuk baner baliho sebanyak 10 unit dan spanduk 16 lembar, tapi masih ada fasilitasi APK yang belum diserahkan, yaitu untuk 20 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, masing-masing 10 lembar spanduk.
Diperoleh keterangan, dengan diserahkannya fasilitasi APK kepada masing-masing parpol peserta pemilu, maka mulai hari ini Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Pati harus menurunkan semua gambar parpol maupun calon yang dipasang di semrang tempat. Sebab, apa yang oleh mereka disebut sebagai APK sebenarnya adalah alat peraga sosial (APS).
Dengan demikian, secara resmi alat peraga kampanye yang boleh dipasang adalah yang difasilitasi KPU, karena desain untuk keperluan tersebut semula juga berasal dari masing-masing parpol. Sehingga APS yang sudah terpaksa harus diturunkan, karena hal itu tidak sesuai ketentuan APK yang sudah disepakati bersama.
Untuk penurunannya adalah menjadi tugas dan tanggung jawab masing-masing Panwascam, karena APK yang sah dipasang adalah yang berasal dari fasilitasi KPU. ”Jika dari jumlah tersebut dirasakan masih kurang, maka setiap parpol boleh menambah tapi juga dibatasi jumlahnya, yakni untuk baliho hanya lima unit dan spanduk hanya lima lembar,”kata Imbang Setiawan.(sn) 
Previous post Komisi A DPRD Lamongan Berkunjung ke DPRD Pati
Next post Komisi D DPRD Pati Sidak ke SD Cabak 3

Tinggalkan Balasan

Social profiles