2) Pemilu Presden dan Wakil Presiden Luar Negeri a) Sisi kiri (1) bagian atas memuat logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan dengan latar belakang bendera merah putih. (2) bagian tengah memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONENESIA TAHUN 2019, KOMISI PEMILIHAN UMUM yang tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan dasar putih, dan (3) bagian bawah memuat tulisan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar abu-abu.
(b) Sisi kanan (1) bagian atas memuat tulisan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar abu-abu. (2) ba, gian bawah memuat tulisan KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA LUAR NEGERI (KPPSLN) dan keterangan wilayah TPSLN, KSK, POS, NOMOR, PPLN, NEGARA, KETUA dan TANDA TANGAN yang tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih. Untuk tulisan PRESIDEN dan WAKIL PRESIDEN yang diletakkan dengan sedemikian rupa.
(b) Bagian dalam surat suara, yaitu Suara bagian dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri dari 2 (dua) bagian (1) bagian atas memuat latar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan PEMILIHAN UMUM 2019, logo Komisi Pemilihan Umum pada sisi kiri dan logo Pemilihan Umum 2019 pada sisi kanan, di antara logo Komisi Pemilihan Umum dan logo Pemilihan Umum 2019 memuat tulisan SURAT SUARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019.
(2) bagian bawah memuat kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berurtan dari kiri ke kanan yang memuat tulisan NOMOR URUT PASANGAN CALON, FOTO TERBARU PASANGAN CALON PRESIDEN dan WAKIK PRESIDEN dan nama PASANGAN CALON , GABUNGAN PARTAI POLITIK PENGUSUL dan tanda gambar gabungan partai politik pengsul.
(3) foto pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada angka 2) dengan ketentuan. a) menggunakan foto berwarna dengan latar belakang bendera merah putih berkibar. b) foto pasangan calon yang dibuat secara berpasangan, c) tidak memakai ornamen, gambar atau tylisan selain yang melekat pada pakaian yang dikenakan pasangan calon, dan d) tidak memakai ornamen, gambar, atau tulisan yang dilarang berdasarkan peratran perundang-undangan.
(4) nama pasangan calon pada surat suara harus sesuai dengan nama pasangan calon yang tercantum dalam Daaftar Calon Tetap yang ditetapkan oleh KPU. (5) enis huruf yang digunakan, yaitu arial sans serif (huruf tanpa kait) dengan ukuran huruf 10 pt sampai dengan 12 pt (bersambung…)