Muncul Pihak Ketiga Hendak Menata Pagar Lingkungan Bangunan Temuan di Cacah

Suasana gotongroyong warga Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati saat melakukan penggalian lokasi ditemukannya struktur bangunan yang semula diperkirakan sebagai kuburan kuna, di lingkungan Punden Mbah Gamirah.(Foto:SN/aed)



SAMIN-NEWS.COM  PATI-Setelah penggalian lokasi ditemukannya struktur bangunan pelataran di lingkungan Punden Mbah Gamirah, di Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, dihentikan, kini muncul ketertarikan pihak ketiga. Yang bersangkutan, bermaksud melakukan pemasangan pagar keliling lingkungan lokasi ditemukannya bangunan tersebut.
Untuk lokasi yang akan dipagar kendati lokasi itu merupakan hak milik perorangan, oleh penemu awal struktur bangunan itu yang tak lain adalah juru kunci punden tersebut, Joko, adalah panjang 8 meter dan lebar 7 meter. Saat ini muncul pendapat pro dan kontra, di antaranya dalam menangani kelanjutan hasil temuan itu ada pendapat yang tidak perlu melibatkan pemerintahan desa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bagi kelompok yang berpendapat demikian langsung menerima rencana pihak ketiga yang hendak melakukan pemasangan pagar keliling, dan bahkan bisa saja kelanjutannya lahan lokaai bangunan milik perseorangan tersebut diberikan ganti rugi.
Jika hal tersebut menjadi pilihan warga, maka sudah pasti tidak akan didapatkan status bangunan itu mempunyai nilai kepurbakalaan maupun kesejarahan, karena hak untuk menetapkan status tersebut harus oleh pihak yang berkompeten. Yakni, dari Balar Yogyakarta yang oleh pihak pemerintahan desa dan Bidang Kebudayaan Dinas Pendudikan Kebudayaan Kabupaten Pati sudah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada lembaga tersebut.
Dengan demikian, pihak yang bersangkutan untuk menindaklanjuti temuan itu tentu membutuhkan waktu, sehingga seharusnya warga tidak buru-buru melakukan uopaya pemagaran mentusul adanya tawaran dan keinginan pihak ketiga. Masalahnya, jika sekililing lokasi bangunan dipasang pagar maka bila sewaktu-waktu pihak berkompeten bermaksud melakukan penelitian, pasti menghadapi kendala.
Lebih-lebih jika benar bahwa struktur bangunan berbentuk pelataran tersebut mempunyai nilai kepurbakalaan maupun kesejarahan, maka untuk menelitinya lebih lanjut pasti akan dilakukan penggalian secara maksimal. Hanya melalui upaya tersebut jika ditemukan bukti-bukti pendukung lebih kuat, maka baru bisa disebutkan status bangunan dimaksud benar-benar mempunyai nilai kesejarahan.
Baru kelanjutannya ditetapkan sebagai bangunan bersejarah yang harus masuk dalam daftar cagar budaya, tapi semua itu membutuhkan waktu khusus untuk memprosesnya. Karena bisa dipastikan penggalian lebih lanjut tentu harus dilakukan sehingga tidak cukup dengan penggalian yang dilakukan sekarang oleh warga.
Mengingat hal tersebut, maka semua pihak terutama kelompok warga baik yang pro maupun kontra lebih baik menunggu para ahlinya. Sedangkan perkiraan keberadaan bangunan tersebut, tidak tertutup kemungkinan berkait pada masa ketika Kadipaten Pati terbagi menjadi dua, yaitu Pati Wetan fdan Pati Kulon yang sudah pasti Dukuh cacah juga menjadi bagian di dalamnya.(sn)
Previous post Raperda Prakarsa soal Penataan Toko Swalayan Kembali Diagendakan
Next post SERTIFIKAT HAK MILIK BATAL ,SEBAB MEMPEROLEHNYA HASIL KEJAHATAN.

Tinggalkan Balasan

Social profiles