Anggota Komisi B DPRD Pati, Noto Subiyanto.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Ketika kemunculan toko swalayan mulai marak, Komisi DPRD Pati cepat tanggap karena yang semula hanya puluh dan kebanyakan di ibu kota kecamatan, belakangan merambah ke desa-desa. Sehingga keberadaannya benar-benar merupakan ancaman terhadap warga yang mempunyai kegiatan usaha berjualan kecil-kecilan.
Jika pada awalnya sesuai hasil pendataan hanya sebanyak 59 unit toko swalayan, komisi yang bersangkutan sudah mengambil ancang-ancang membentuk Raperda prakarsa untuk mengatur pembatasan jumlah toko swalayan. Hal itu sekaligus untuk menata pasar rakyat sebagai pihak yang mulai terancam, karena kalah bersaing baik dalam pelayanan maupun ketersediaan barang dagangan.
Hal tersebut, kata salah seorang anggota Komisi B DPRD setempat, Noto Subiyanto, bersama anggota komisi yang lain mengambil sikap tegas bahwa hal itu tidak bisa dibiarkan. Karena itu, raperda prakarsa pun digulirkan pembahasannya, dan hal itu bukan berarti komisinya menolak setiap kegiatan usaha menyangkut berputarnya roda perekonomian.
Bahkan dukungan dari eksekutif waktu itu pun sempat muncul, yaitu setiap toko swalayan harus ikut menyediakan/menyediakan barang-barang produk yang dihasilkan oleh kegiatan kelompok UMKM. ”Akan tetap hal itu tidak berlangsung lama, karena tidak disertai sanksi apa jika toko swalayan tidak menyediakan produk lokal,”ujarnya.
Anggota Komisi B lainnya, HM Nur Sukarno.(Foto:SN/adv-aed)
Salah seorang anggota Komisi B lainnya, HM Sukarno membenarkan hal tersebut, sehingga kini dia mengharap agar pembahasan raperda tersebut bisa kembali dilanjutkan. Ternyata pihak Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kembali mengagendakan, untuk dilakukan pengkajian oleh Bapemperda.
Dengan demikian, hal itu akan kembali mencuat ke permukaan sehingga pada tahapan ini pelaksanaan pengendalian jumlah toko swalayan terus bertambah. Dengan kata lain, pemberian izin beroperasinya toko-toko modern itu untuk sementara ditunda meskipun dia menyadari, bahwa tidak ada hak mengatur pembatasan kegiatan usaha seseorang sebelum ada oeraturan daerah yang mengatur keberadaannya.
Akian tetapi, paling tidak ancaman toko swalayan yang sudah merambah ke desa-desa, hal itu jelas suatu ancaman bagi para pedagang yang membuka kegiatan usaha berjualan di pasar rakyat. Seharusnya hal itu untuk sementara yang menjadi bahan pertimbangan, agar tidak muncul kesenjangan sosial sebagai dampak tidak terpenuhinya rasa keadilan sosial.
Sebab, jumlah toko swalayan yang semula sebanyak 59 unit, sudah melonjak lagi menjadi 120 unit. ”Bahkan dalam kuruin waktu relatif singkat sudah bertambah lagi mebjadi 135 unit, karena itu jika Banmus kembali mengagendakan pembahasan Raperda prakarsa untuk mengkaji ulang materi raperda tersebut, sudah tepat,”katanya.(sn-adv)