:Salah satu motor dalam Bapemperda DPRD Pati, Bambang Susilo.(Foto:SN/adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI-Hasil konsultasi Bapemperda DPRD Pati ke Dirjen Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, mengharuskan penambahan referensi untuk Raperda Prakarsa tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah. Judul awal Reperda tersebut adalah Seni Budaya Lokal, dan akhirnya diganti dalam rapat Bapemperda Sabtu (3/11) lalu.
Sedangkan penambahan referensi dimaksud, karena pada semua draf yang disusun dan sudah melalui proses public hearing yang dominan memang tentang seni budaya daerah. Sehingga perlu ditambah lagi dengan masalah perfilman dan cagar budaya, kerena kedua seni budaya tersebut masing-masing sudah ada undang-undangnya.
Dengan demikian, kata salah seorang motor Bapemperda DPRD setempat, Bambang Susilo, sekembalinya dari konsultasi di Jakarta, masalah saran tentang penambahan referensi tersebut harus dikaji ulang. Karena untuk unsur perfilman jika dikembangkan di daerah, tentu harus dalam bentuk kegiatan memproduksi film.
Khusus hal itu, sudah barang tentu latar belakang produk film yang harus ditingkatkan agar bisa mencapai kemajuan sesuai film yang benar-benar memenuhi standar perfilman nasional meskipun diproduksi oleh produser lokal maupun oleh pemerintah kabupaten setempat. ”Hal itu sama seperti film-film yang diproduksi oleh Pusat Perfilman Nasional (PPN),”ujarnya.
Salah satu lokasi ditemukannya struktur bangunan pelataran di lingkungan Punden Mbah Gamirah, di Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Pati, butuh ahli sejarah dan kepurbakalaan.(Foto:SN/adv-aed)
Di sisi lain, katanya lagi, untuk pemajuan perfilman di daerah tentu yang berkompeten harus mempunyai litbank yang di dalamnya dibutuhkan personel yang memang benar-benar paham tentang seluk beluk perfilman. Tidak hanya produser yang mengatur tentung berlangsungnya sebuah proses produksi sampai stradara, penulis skenario, kameraman, hingga editor semua harus lengkap.
Tanpa konsep itu, jika dalam Raperda dimasukkan referensi tambahan tentang perfilman konsekuensinya memang begitu. Karena itu pembahasan dan kajian lebih lanjut untuk memasukkan materi tersebut dalam draf tetap harus dilakukan, sehingga masih membutuhkan waktu tersendiri, termasuk pembhasan draf tentang cagar budaya.
Kendati demikian, pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Raperda Prakarsa itu secara maksimal, agar sisa waktu yang masih ada sudah bisa dituntaskan. Sedangkan di sisi lain untuk konsultasi juga dilakukan di Kementrian Dalam Negeri menyangkut madsalah Perubahan Tata Tertib DPRD, terutama berkait bila kepala daerah berhalangan tetap.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru No 12 Tahun 2018, hal itu kewenangan pembahasan dan pengaturannya ada pada Dewan. ”Selebihnya kami juga masih harus membahas pengajuan Raperda yang harus dituntaskan dalam Tahun 2019 yang masuk ke Bapemperda sebanyak 22,”imbuhnya.(sn-adv)