Sore Nanti Bapemperda Ke Jakarta Konsultasi Raperda Pemajuan Seni Budaya Daerah

Bambang Susilo, personel Bapemperda DPRD Pati.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Sore nanti seluruh personel Bapemperda DPRD Pati berangkat ke Jakarta, karene Senin (5/11) besok harus melaksanakan dua agenda, yaitu konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Khusus yang disebut terakahir berkait dengan tindak lanjut pelaksanaan program Pembentukan Perda Kabupaten Pati Tahun 2018.
Perda dimaksud merupakan prakarsa dari Komisi D DPRD setempat, yaitu tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2017 yang akan berlaku efektif mulai Tahun 2019 hingga 30 tahun ke depan. Karena itu regulasi yang menjadi acuan di tingkat daerah harus dituntaskan tahun ini.
Dengan sisa waktu yang tersedia, kata salah satu personel Bapemperda DPRD Pati, Bambang Susilo, pihaknya harus berkonsultasi secara khusus ke Dirjen Kebudayaan Kementrian yang bersangkutan, kendarti materi Raperda tersebut menyangkut muatan lokal, Yakni, tentang uoaya pemajuan seni budaya daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU No 5 Tahun 2017.
Karena itu, upaya konsultasi tersebut tentu untuk memperkuat dan mempertegas bahwa pemajuan seni budaya daerah memang menjadi bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan kemajuan pembangunan nasional. ”Dengan demikian, arah tujuan dari pemajuan seni budaya daerah mempunyai cakupan lebih luas untuk implementasinya,”ujarnya.
Pembahasan Raperda tentang Pemajuan Seni Budaya Daerah di tingkat Bapamperda DPRD Pati yang dipimpin langsung ketuanya, H Didin Hasanuddin.(Foto:SN/adv-aed)

Apalagi, masih kata dia, pihak berkompeten di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan juga Kominfo dari pantauan pihaknya mulai proaktif. Dengan demikian, pada saat pelaksanaan nanti jika perda sudah ditetapkan dan dilaksanakan tidak ada kendala, maka hal-hal yang perlu kejelasan lebih detail tetap harus dikonsultasikan.
Dengan demikian, sesuai jadwal yang diagendakan hingga Rabu (7/11) mendatang, hasilnya benar-benar maksimal. Selain konsultasi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Bapemperda juga menjadwalkan ke Kementrian dalam negeri untuk keperluan sama, tapi berkait masalah penyusunan tata tertib Dewan.
Khusus hal itu menyangkut tertib pengisian jabatan bila bupati berhalangan tetap yang semula sudah dikonsultasikan ke KPU Pati, tapi masa jabatan personel KPU periode sebelumnya sudah demisoner 23 Oktober lalu. Karena sekarang belum ada KPU definitif, maka konsultasi masalah tersebut dilakukan ke Kementrian Dalam Negeri.
Untuk masalah tata tertib ini juga diharapkan pembahasannya tuntas akhir tahun ini, karena pembahasan program Raperda Kabupaten Pati Tahun 2019 juga sudah mulai dibahas dari sekarang. ”Karena itu Kamis dan Jumat (8 dan 9/11) Bapemperda harus menindaklanjuti pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD tersebut,”imbuh dia.(sn-adv)
Previous post Anggota Dewan Fraksi PKS tak Ketinggalan Dukung GOTAP
Next post Bagi Pramuka Penegak Sako FWP; Garap Lahan Gersang adalah Tantangan

Tinggalkan Balasan

Social profiles