Tahun Ini Dituntaskan Enam Perda

Personel Bapemperda Bambang Susilo dan Ketuanya, Didin Hasanuddin tengah memimpin pembahasan program Pembentukan Perda Kabupaten Pati Tahun 2018 dan 2019, di ruang gabungan hari ini.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Mulai hari ini, Jumat (2/11) hingga besok, Sabtu (3/11) Bapemperda DP, RD Pati dipimpin ketuanya, Didin Hasanuddin dan Bambang Susilo, harus membahas program Pembentukan Perda Kabupaten Pati Tahun 2019. Perda tersebut sebagai pemprakarsa adalah jajaran eksekutif, satu di antaranya terbanyak dari Bagian Perekonomian dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati.
Sedangkan pemprakarsa lainnya adalah BPKAD, Bappeda, DPUTR dan selebihnya masing-masing komisi, Bapemperda, serta eksekutif. Khusus yang disebut terakahir berkait dengan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, seluruhnya terdapat 22 program Rancangan Peratutran Daerah (Raperda)
Usai memimpin pembahasan tersebut, Bambang Susilo menjelaskan, jika Tahun 2019 terdapat program pembentukan Perda sebanyak itu, untuk tahun ini (2018) juga tak jauh berbeda. Yakni, sebanyak 17 Raperda yang sudah pasti pembahasannya tidak bisa dituntaskan, mengingat ketersediaan waktu yang tersisa tinggal dua bulan.
Kendati demikian, pihaknya berupaya keras dalam sisa waktu tahun ini minimal bisa menuntaskan pembahasan enam Raperda, dan sisanya tetap akan dilanjutkan pembahasannya tahun depan. ”Sebab dari sisa sebanyak itu ada Raperda yang saling terkait, sehingga harus ada salah satu yang dituntaskan lebih dulu, baru membahas Raperda yang mempunyai keterkaitan,”ujarnya.
Di antaranya,  masih kata dia, adalah pembahasan perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030. Jika hal tersebut belum tuntas dibahas, maka Perda yang berkaitan dengan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pati, jelas tidak bisa dituntaskan tahun ini.
dapun Raperda lainnya kendati tudak saling berkaitan, tapi pembahasannya tidak bisa dimaksimalkan di tahun ini, di antaranya yaitu Surat Izin Perdagangan (SIUP). Selain itu ada pula Perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu ada pula Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ruang Terbuka Hijau, Seni Budaya Lokal. Selebihnya, Raoerda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyadang Kesejahteraan Sosial, dan Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Pati.
Adapun enam Raperda yang harus diselesaikan tahun ini, masing-masing Penyertaan Modal BUMD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018, dan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019. ”Selain itu adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Raperda Penataan Pasar Rakyat dan Pasar Modern,”imbuhnya.(sn/adv) 
Previous post SERTIFIKAT HAK MILIK BATAL ,SEBAB MEMPEROLEHNYA HASIL KEJAHATAN.
Next post Festival Pangan Lokal; PKL Simpanglima Pati Ikut Ambil Bagian

Tinggalkan Balasan

Social profiles