Bagi-bagi Pekerjaan; Wakil Bupati Sampaikan Hasil Evaluasi dan Hasil Fasilitasi

Wakil Bupati Pati Saiful Arifin saat menyampaikan hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pati tentang perubahan kedua atas Perda No 13 Tahun 2013 dalam rapat paripurna DPRD setempat, Sabtu (22/12) hari ini.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kerja sama dan bagi-bagi tugas dilakukan Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin dalam rapat paripurna DPRD Pati, Sabtu (22/12) hari ini dengan sejumlah agenda akhir Tahun 2018. Dalam kesempatan tersebut keduanya didampingi Sekda, Suharyono dan paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
Pembagian tugas yang harus dilakukan Wakil Bupati Saiful Arifin, yaitu atas nama Buoati Haryanto membacakan penyampaian hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pati tetang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2011. Yakni, tentang Retribusi Jasa Umum sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/117 Tahun 2018 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Pati tentang Perubahan Kedua atas Perda tersebut, tentang Jasa Umum.
Disebutkan, angka 4 ketentuan Pasal 43 ayat (2) Struktur dan besarnya taruf pada pelayanan: 1 angka (5), yaitu penerbitan surat keterangan atau rekomendasi numpag uji keluar dan mutasi uji keluar agar dihapus, karena bukan merupakan objek retribusi sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sedangkan 2 angka (7), yatu uji kelaikan untuk penghapusan kendaraan dinas tau badan usaha milik pemerintah karena bukan merupakan objek retribusi sesuai ketentuan UU No 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah. ”Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Bupati yang dwakili perangkat daerah teknis bersama Pansus DPRD.telah melakukan penyempurnaan Raperda dimaksud,”ujarnya.
Kedua adalah penyampaian hasil fasilitasi Raoerda Kabupaten Pati tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah (PD) BPR BKK Pati dan PD Air Minum Tirta Bening pada APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2019. Hasil fasilitasi Raperda tersebut pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b agar dijelaskan dalam pasal demi pasal.
Sebab, katanya lagi, hal itu terkait dengan substansi yang mengakomodir perubahan status badan hukum dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT). Menindaklanjuti hasil fasilitasi itu, Pemda telah melakukan penyempurnaan terhadap Raperda dimaksud. Sehingga hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan juga telah dikoordinasian dengan DPRD melalui komisi yang ditunjuk untuk membahas Raoerda tersebut.
Sementara itu, Bupati Haryanto menyampaikan pendapat akhir terhadap persetujuan bersama dua Raperda Kabupaten Pati menjadi Perda. Yakni tetang penyertaan Modal daerah ke daam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PD BPR BKK Pati dan PD Air Minum Tirta Bening pada APBD Kabupaten Pati Tahun 2019.
Selain itu juga perbahan atas Perda Kabuoaten Pati Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan pembahasan dan pencermatan bersama dua Reoerda itu dilakukan oleh komisi atau Pansus bersama ekeskutif terkait. ”Berkait dengan petubahan Raperda Pajak Daerah juga dilakukan penyesuaian batas nilai yang tidak dikenakan, yaitu pajak restoran serta perluasan objek pajak yang tidak dikenakan pajak reklame.”(sn) 
Previous post PD BPR BKK Pati Tidak Mempunyai Akumulasi Kerugian
Next post Perjusami Sako Pramuka Penegak FWP Berakhir

Tinggalkan Balasan

Social profiles