Eksekutif Sampaikan Penjelasan Dua Raperda dalam Sidang Paripurna DPRD

Bupati Haryanto tengah menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (5/12) hari ini pada penjelasan eksekutif terhadap dua rancangan Peraturan Daerah Kabuaten Pati. Hadir dalam kesempatan tersebut adalah Wakil Buati, Saiful Arifin.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Sesuai jadwal kegiatan yang diagendakan Badan Musywarah (Banmus), Rabu (5/12) hari ini, yaitu rapat paripurna DPRD Pati, dipimpin langsung ketuanya H Ali Badrudin didampingi Wakil Ketua H Muhammadun. Dalam kesempatan tersebut Buati Haryanto menyampaikan penjelasan terhadap dua raperda.
Maing-masing tentang Perubahanatas Perda Kabuaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Khusus yang disebut terakhir, dalam sambutannya Bupati Haryanto antara lain mengatakan, bahwa penyampaian Raperda itu seara umum adalah sebagai upaya kita dalam rangka tertib huku
Apaagi jika tdak dalam hal penyelenggaraan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah melalui pembentukan produk hukum daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dan secara teknis disampaikan secara singkat pokok-pokok pikiran yang diatur dalam Raoerda tersebut. Yakni, untuk Raoerda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2099 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,”ujarnya.
Kabuoaten Pati, katanya lebih lanjut, merupakan wilayah yang memiliki potensi dalam pengembangan sub-sektor peternakan, karena memiliki modal kekayaan hayati  yang sangat besar. Yakni, berupa sumber daya hewan dan tumbuhan, dan kekayaan tersebut harus dilestarikan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mewujudkan kesejahtaraan masyarakat.
Penyelengraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan manfaat hasil hewan lainnya termasuk kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan urusan hewan dan penyakit hewan (masyarakat veteriner) demi mensejahterakan masyarakat. Sehingga pembentukan perda ini diarahkan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan.
Di antaranya penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan dan lingkungan serta meningkaykan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengaturan oerda secara umum terdiri dari penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, pemberdayaan oeternakan dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan, pembinaan dan pengawasan, serta pembiayaan.
Untuk ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputu lahan, air, benih, bibit, dan bakalan, alat dan mesin peternakan, budi daya, panen, pascapanen, pemasaran, dan industri hasil pengolahan peternakan. ”Pengatutan mengenai kesehatan hewan melipiti pengendalian penyakit hewan, obat hewan, otoritas veteriner daerah, dokter hewan berwenang, otoritas vetiner mengatur penguatan fungsi, pelayanan kesehatan hewan, dan tenaga kesehatan hewan.”(sn/adv-aed)
Previous post Tahun 1323 Tidak Berkait dengan Hari Jadi Pati
Next post Penanganan Genangan Air di Jalur Lambat Belum Tuntas

Tinggalkan Balasan

Social profiles