Dr Agus wibowo.SH,Msi
Dosen Untag semarang
Fakultas Hukum
(Dok/Sn).
Saminnews-simpang siur ketidak tauan hukum dimasyarakat menjadi tantangan LBH bakti anak negeri dalam memberikan edukasi hukum di masyarakat .
Dr agus sebagai dosen salah satu Pts Untag fakultas hukum di semarang juga ketua divisi advokasi hukum lbh bakti anak negeri/praktisi dalam wawancara singkat melalui telpon seluler mengatakan tentang tindak pidana pencucian uang adalah jalur litigasi yang berasal dari proses penyidikan ,menurut pasal 2 TPPU diduga
(1). harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana misalnya :
1.korupsi
2.penyuapan
3.narkotika
4.psikotropika
5.penyelundupan tenaga kerja
6.penyelundupan migran
7.perbankan
8.pasar modal
9.asuransi
10.kepabeanan
11.cukai
12.perdagangan orang
13.perdagangan senjata gelap
14.terorisme
15.penculikan
16.pencurian
17.pengelapan
18.penipuan
19.pemalsuan uang
20.perjudian
21.prostitusi
22.perpajakan
23.kehutanan
24.lingkungan hidup
25.perikanan
26.tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4(empat)tahun atau lebih ,yang dilakukan di wilayah NKRI.
Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme ,organisasi terorisme.
Rasa kuatir tidak perlu ,orang bahagia sejahtera itu hak setiap insan manusia, Upaya khusus tindak pidana pencucian uang tidak mudah dan belum tentu itu harta yang tidak sah atau melanggar hukum misalnya ada aduan bahwa sesorang yang hanya bekerja sebagai PNS hartanya melimpah sedangkan gaji terukur semacam itu tanpa alat bukti yang dimaksud kuhap atau alat bukti ITE jangan gegabah menuduh semua ada hak hukum . Perlunya untuk melihat yuridis dulu sebelum melakukan pengaduan yang mengakibatkan efek hukum.
Memang sejak UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU negara kita tidak mau lengah untuk menegakan hukum yang dirasa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945.Masih menurut pendapat beliau perlunya kesadaran hukum untuk negeri Indonesia ini dengan peristiwa kejadian penangkapan dan lain sebagainya masalah korupsi niat dan perbuatan timbul tanpa kita duga pengaruh lingkungan ,kekuasaan ,ekonomi gaya hidup .(aw22)