Komisi A Panggil Penyelenggara dan Pengawas Pemilu

Ketua Komisi A DPRD Pati, H Adjie Sudarmadji didampingi Wakil Ketua H Sunarwi (kanan) dan Sekretaris komisi, H Wisnu Wijayanto (baju batik) saat memanggil penyelenggara dan pengawas Pemilu, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Sntoso.(Foto:SN/adv-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI-Komisi A DPRD Pati dipimpin langsung Ketuanya H Adjie Sudarmadji bersama Wakil Ketua, H Sunarwi dan Sekretaris komisi H Wisnu Wijayanto serta beberapa anggota, Sabtu (1/12) hari ini, memanggil KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pengawas dari Bawaslu. Mereka dimintai penjelasan berkait dengan pemasangan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan atribut parpol yang dinilai tebang pilih.
Turut serta dipanggil dalam kesempatan itu Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santoso, dan menyusul OPD yang menangani perizinan, H Sugiyono. Khusus yang dusebut terakhir menyangkut pemasangan alat peraga pada ”bando”  yang tersedia di tempat-tempat strategis, serta sejauh mana pembayaran pajak reklamenya.
Dalam permasalahan itu, kata Adjie Sudarmadji, pihaknya mendapat banyak komplain dari parpol peserta pemilu maupun para calon. Pasalnya, ketentua dan aturan yang sudah jelas termasuk surat edaran (SE) dari Bupati, dalam pelaksanaan penertibannya antara lokasi di satu daerah pemilihan (dapil) praktiknya tidak sama.
Salah satu contoh, di Dapil 2 yang meliputi wilayah Kecamatan Margoyoso, Tayu, Gunungwungkal , Cluwak, dan Kecamatan Dukuhseti, pemasangan gambar di pohon-pohon di pinggir jalan, serta fasilitas umum lainnya jelas dilarang. Sehingga di wilayah Kecaatan Margoyoso, bagi yang tidak memenuhi ketentuan itu terkena penertiban oleh petugas Panwascam bersama petugas Tramtib
Akan tetapi di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, banyak APK yang dipasang secara sembarangan dan dalam jumlah cukup banyak, ternyata dibiarkan. ”Karena itu kami mempertanyakan, pelaksanaan aturan yang benar itu bagaimana sehingga di satu wilayah dibiarkan, tapi di wilayah lain dalam satu dapil terkena penertiban,”tanyanya.
Pertanyaan lebih keras atas permasalahan  tersebut juga diajukan Wakil Ketua Komisi yang sama H Sunarwi dan Sekretaris Komisi Wisnu Wijayanto. Bahkan yang bersangkutan, untuk penertiban APK yang memang melanggar ketentuan, dan sudah dijadwalkan pada tahap berikutnya akan dilaksanakan kapan, agar dilakukan secara terbuka, termasuk parpol maupun calon pemasang APK tersebut lebih dahulu diberi tahu.
Hal itu sudah diatur dalam ketentuan, sehingga sebagai pihak pemasang tetap diberi kesempatan untuk memindahkan ke tempat lain yang tidak melanggar ketentuan. ”Dengan demikian, dalam pelaksanaan penertiban itu tidak asal-asalan, apalagi jika APK itu baru dipasang langsung diturunkan, tapi sementara yang dianggap melanggar justru dibiarkan.”
Atas pertanyaan tersebut, personel dari Bawaslu Kabupaten Pati, Karto Arif mengakaui saat penertiban APK sebelumnya di tingkat Panwascam ada misinformasi. Pihaknya sudah mengambil langkah-langkah koordinasi, dan mengingatkan mereka agar sebelum melakukan hal tersebut parpol maupun valeg terlebih dahulu diberitahu.
Melalui upaya tersebut yang bersangkutan pasti dengan senang hati akan mengikuti petunjuk dan saran, termasuk APK yang dipasang di halaman depan rumah penduduk, maka pemilik rumah harus ditanya pemasangan tersebut berizin atau tidak. Jika tidak berizin pihaknya tetap akan menertiban, sehingga meskipun haya selembar kertas izin itu tetap harus dipunyai parpol maupun caleg pemasang.
Untuk penertiban tahap berikutnya, pihak Bawaslu semula minta waktu pelaksanaannya pada pekan ketiga bulan ini, tapi Komisi A jangan terlalu lama. Akhirnya, penertiban akan dilakukan serentak 16 Desember mendatang.(sn-adv) 
Previous post Komisi D DPRD Pati Siapkan Perda TB-HIV
Next post

Tinggalkan Balasan

Social profiles