Ketua Komisi C DPRD Pati, H Awi.(Foto:SN/dok-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Hasil studi komprehensip ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali beberapa watu lalu,. Komisi C DPRD Pati menyepakati untuk menyiapkan dasar-dasar pemikiran peran dan tugas komisi di Tahun 2020 mendatang. Yakni, tentang peran anggota legislatif komisi yang bersangkutan untik penyediaan fasilitas publik.
Kendati pemikiran tersebut digali pihaknya mulai saekarang, paling tidak pada saatnya diimplementasikan di Tahu 2020, sudah tertera pokok-pokok pemikiran dari jajaran komisi tersebut. Paling, konswep pemikiran ke arah itu, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksaan hingga, dan pengawasannya harus dilakukan secara terpadu.
Paling tidak, kata Ketua Komisi C yang betsangkutan, H Awi , dasar-dasar pemnikiran tersebut sudah dimunculkn. Sehingga ke depan, hal itu menjadi acuan komisi yang bersangkutan, kendati personel di lembaga tersebut sudah berganti Yakni, berdasarkan haail Pemilu legislatif Tahun 2019 meskipun para anggota komisi ini sebagian besar ikut ambil bagian dalam proses tersebut.
Minimal paling tidak komisi yang dia pimpin sudah meletakkan dasar-dasar pemikiran dari hasil studi komprehensif itu. ”Dengan demikian, Tahun 2020 nanti Komisi C perannya dalam masalah anggaran juga benar-benar maksimal, karena kerangka acuan dan dasar pemikirannya sudah dipersaiapkan mulai sekarang,”ujarnya.
Rombongan Komisi C DPRD Pati saat berkunjung dan studi komprehensif tentang tupoksinya ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali.(Foto:SN/dok-adv-aed)
Karena itu, katanya lagi, pihaknya akan lebih proaktif dalam mempersiapkan apa saja fasilitas pelayanan publik yang menjadi skala prioritas pihak eksekutif. Dengan melatakkan konsep keterlibatan secara maksimal peran dan fungsi tugas Dewan, maka pihaknya juga bisa ”menempelkan” dasar peikirian tersebut.
Memang benar, bahwa tingkat pelaksanaan sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab pihak eksekutif. Akan tetapi pada tahapan persipan dan perencanaan ini, legislatif bisa memasukkan pemikiran-pemikirannya untuk disampaikan kepada eksekutif, karena hal itu harus ditindaklanjuti pembahasannya bersama ledgislatif.
Sebab, hal itu juga menyangkut masalah alokasi anggaran yang harus disahkan legislatif sehingga dalam hal ini, peran legislatif harus bisa menjadi filer. Sehingga mengetahui, apa saja yang hendak dilaksanakan pihak eksekuti menyangkut penyediaan fasllitas publik yang sudah berang tentu legislatif tak bisa hanya cukup mendengarkan apa yang hendak dilaksanakan jajaran eksekutif.
Mengingat hal tersebut, maka pada tahapan pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaannya dilakukan terpadu. ”Hal itulah konsep-konsep dasar pmikiran, mengapa legislatif harus proaktif. Jika tidak legislatif akan selalu tertinggal dan mewarnai arah kebijakan pihak eksekutif dalam penyediaan fasilitas umum,”, katanya.(sn-adv)