Ketua Komisi D DPRD Pati Mussalam menerima plakat saat berkunjung dan melakukan studi soal kesejahteraan sosial di Dinas Sosial Kabuaten Sidoharjo, Jawa Timur, Kamis (6/12) hari ini.(Foto:SN/dok-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Upaya untuk menggolkan Perda Prakarsa tetang Pengemis, Gelandangan dan Orang Telantar (PGOT), swerta Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Pati, menuntut Komisi D DPRD Pati harus proaktif menghimpun rujukan. Utamanya, selain sandaran hukum dan regulasi masalah terebut sudah cukup banyak.
Selain UU juga ada landasan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masalah terebut, sehingga yang tinggal untuk lebih diintensifkan adalah saat nanti pelaksanaannya. Sehingga dari hasil kunnungan ke Kementrian Sosial beberapa waktu lalu, kini harus lebih difokuskan pada persiapan pelasanaannya.
Dengan demikian, kata Ketua Komisi yang bersangkutan, Mussalam, pihaknya harus mempersiapkan materi permasalahan itu untuk menyusun raperda. Berkait hal tersebut, pijaknya sudah bekerja sama dengan kalangan akademisi, tapi secara substansial, seua anggota komisi terlebih dahulu harus memahami permasalahan yang harus diolah dalam draf-draf rapedatersebut.
Jika penyusunan materi raperda itu sudah dimulai, seluruh anggota komisi harus memesiapkan dalam menghadapi pembahasan dengan Bapemperda DPRD. ”Jika materi rancangannya sudah dipersiapkan, maka Bapemperda tentu siap untuk mengolahnya,”ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, katanya lebih lanjut, komiinya masih membutuhkan referesi terutama pelaksanaannya di lapangan. Sebab, perda itu mengatur soal yang menyangkut permasalahan sosial, baik itu PGOT mapun PMKS yang pembahasannya harus maksimal mengingat, hal itu akan mengatur masalah kondisi PGOT dan PMKS di Pati, sehingga penambahan referensi tentag permasalahan itu mutlak diperlukan/
Oleh karena itu, pihaknya masih membutuhkan hal-hal yang belum tertangani, karena bisa saja ada penerapan ketentuan yang bisa dijadikan acuan karena dirasakan cocok bisa cocok di daerah itu, tapi bisa saja ketika hal terebut dilaksanakan di Pati bisa berubah menjadi sebalikny.
Sedangkan daerah yang sudah maksimal menangani permasalahan PMKS cukup lama, sudah barang tentu bisa mengambil referensi untuk pelaksanaannya di Pati. Atas dasar dan oertimbangan itulah, dia bersama anggotanya harus datang ke Dinas Sosial kabupaten setempat.
Selesai dari Sidoharjo, Jumat (7/12) besok pihaknya akan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai sudah mamou menanganai permasalahan PGOT. ”Dari hasil studi kedua hal itu, maka paling lambat awal tahun depan raperda itu sudah dibahas oleh Bapemperda sehingga diTahun 2019 nanti pernah prakarsa itu sudah bisa dietapkan,”ibh dia.(sn-adv)