LEGAL OPINION ,BIAR KLIEN KITA TIDAK TERSESAT

Waka Advokasi KAI
(Kongres advokat Indonesia)
JATENG
AGUNG WIDODO.SH,S.Sos,MH,CIL.


Saminnews.com-Profesional lawyer bisa dilihat dalam penalaran hukum dan pendapat hukum sukses optimis dalam menangani perkara.

Waka KAI Jateng agung widodo menghimbau pada para advokat KAI dijateng dalam wadah OA (organisasi advokat) untuk melakukan sikap profesional dalam mencari keadilan untuk memberikan jasa hukum terbaik kepada klien .

Untuk itu kepada advokat KAI khususnya dijawa tengah  tips sukses salah satunya legal opinion (pendapat hukum) bagian dari memorandum hukum.

Para advokat KAI harus membuat langkah yang tepat supaya klien kita tidak gamang atau ragu menunjuk kita sebagi lawyernya.

Langkah tersebut mungkin sudah dilakukan para advokat KAI yaitu sebagai berikut :
1.Perumusan kasus posisi
2.Perumusan masalah hukum
3.Penelusuran sumber-sumber hukum
4.Pembentukan pendapat hukum 
5.Kesimpulan dan rekomendasi
Kesimpulan dan rekomandasi hasil analisa dari tahapan 1 sampai 4 biar sebagai lawyer terhadap klien peristiwa hukum yang dialami tujuan hukum tercapai memberi rasa keadilan ,kepastian dan manfaat hukum .

Bangkitlah advokat KAI jateng profesi advokat sebagai penegak hukum untuk menegakan supremasi hukum dinegara kita ini full service and the best service.(aw22) 


Previous post Sulit Mengkompromikan Kebenaran Sejarah Pati
Next post Ketua DPRD;Semua Pansus Proaktif

Tinggalkan Balasan

Social profiles