Dr Agus wibowo,SH,Msi
Ketua advokasi hukum
LBH Bakti Anak Negeri
(Dok/sn/adv).
Saminnews -Pejabat Publik rentan dengan masalah hukum dalam memberikan arahan di kantot LBH Bakti anak negeri hari selasa (11/12/2018).
Dalam diskusinya amanah undang-undang 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan Nepotisme.Menjadi catatan khusus bagi kita semua karena regulasi sudah ada mampukah kita menerapkan .
Undang-undang mencapai sasaran efektif harus didasari moral diatas hukum bagi pejabat publik ,Peran masyarakat untuk mengingatkan penyelengara negara supaya terhindar dari masalah hukum, peran aktif membantu negara sangat diperlukan.
Unsur elemen dalam uu TPK dikatakan agus wibowo yaitu melawan hukum,menyalahgunakan wewenang ,memperkaya diri sendiri ,orang lain atau koorporasi dan dapat merugikan negara.
Masih kata beliau peranan pers atau media alat kontrol yang membantu mencegah tindak pidana korupsi untuk mengingatakan modus yang melanggar hukum disertasi dalam meraih gelar kepakaran dalam bidang hukum agar selalu berperan mengawal negara dalam profesinya menurut UU NO.40 tahun 1999 tentang PERS .(aw22)