Ketua Pansus DPRD Pati pembahas Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, H Sismoyo.(Foto:SN/dok-adv-aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Satu lagi panitia khusus (Pansus) DPRD Pati dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif, yaitu tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rabu (12/12) hari ini, pansus yang diketuai H Sismoyo bersama 14 anggotanya ke Kementrian Pertanian.
Pansus yang bersangkutan juga melakukan studi komparatif, karena raperda eksekutif ini juga masih harus dilakukan pembahasan di tingkat pansus. Sehingga bahan kajian dan referensi yang dubutuhkan agar acuannya benar-benar maksimal juga dikonsultasikan kepada pihak yang berkompeten, agar hasilnya lebih komprehensif dan tepat sasaran setelah nanti perda ditetapkan.
Dari draf raperda yang disusun pihak eksekutif, dan dipertegas lagi oleh Bupati Haryanto saat memberikan penjelasan dua raperda tersebut beberapa waktu lalu, kata Ketua Pansus yang bersangkutan, H Sismoyo, yakni dalam uoaya menciptakan tertib hukum penyelenggaraan urusan pemerintahan. Utamanya, menyangkut bidang peternakan dan kesehatan hewan di daerah sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kendati demikian, penyelenggaraan kegiatan tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah jika mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Dengan demikian, penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan tetap merupakan salah satu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,”ujarnya.
Apalagi, masih kata dia, bahwa Kabuoaten Pati memiliki potensi dalam upaya pengembangan sub-sektor peternakan. Bahkan sejak dulu Pati memilik modal besar akan kekayaan hayati berupa sumber daya hewan, sehingga hal itu harus diberdayakan, dimanfaatkan, dan dikestarikan untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berkait hal tersebut, untuk penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan manfaat hasil hewan lainnya termasuk kesehatan masyarakat yang berhubungan dengan urusan hewan, serta penyakit hewan harus benar-benar mendapat perhatian. Karena itu, pembentukan raperda eksekutif tentang masalah tersebut menjadi perhatian pihaknya.
Karena itu, agar pembahasan raperda eksekutif benar-benar efektuf dan mencapai sasaran maka pansus harus melakukan konsultasi. Lebih dari itu, pihaknya bersama anggota pansus harus benar-benar mempunyai kesepahaman dalam pembahasan raoerda tersebut, utamanya yang berkait dengan masalah pemberdayaan para peternak.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dalam melakukan studi komparatif kali ini, pihaknya penyertakan pula jajaran eksekutif, khususnya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkompeten. ”Yani, Dinas Peranian Kabuoaten Pati, karena OPD yang bersangkutan nantinya merupakan pelaksana dari perda tersebut,”kata H Sismoyo.(sn-adv)