Didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin, dan Sekda Pati Suharyono, Bupati Haryanto menandatangani persetujuan bersama dua Raperda menjadi Perda Kabupaten Pati dengan DPRD kabupaten setempat. Hal tetsebut dilakukan bSuersama Ketua DPRD H Ali Badrudin didampingi Wakil Ketua H Hardi dalam rapat paripurna, Sabtu (22/12) hari ini.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam penyampaian pendapat akhir terhadap persetujuan bersama dua Raerda menjadi Perda Kabupaten Pati pada rapat paripurna DPRD Pati, Sabtu (22/12) hari ini Bupati Haryanto antara lain mengatakan, saat ini berdadarkan estimasi capaian kinerja keuangan Tahun 2018 PD BPR BKK Pati sudah tidak lagi mempunyqi akumulasi kerugian. Sehingga PD tersebut dapat memberikqn kontribusi berupqa deviden kepada Pemkab Pati selaku pemegang saham.
Karena itu, katanya lebih lanjut, persetujuan bersama Pati, dan PD Raperda Kabupaten Pati itu berkait dengan penyertaan modal daerah ke dalam PT BPD Jawa Tengah, PD BPR BKK Pati, dan PD Air Minum Tirta Bening pada APBD Kabupaten Pati Tahun 2019. Selain itu juga terjadi perubahan atas Perda Kabupaten Pati No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Berkait Raoerda tentang Penyertaan Modal Daerah ke PT BPD Jawa Tengah, PD BPR BKK Pati, serta PD Air Minum Tirta Bening pada APBD Tahun 2019 hal itu sudah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur, 10 Desember 2018 lalu. Hal itu dilaukan dalam upaya pemenuhan kekuranh modal disetor, dan mempertahankan pembagian kepemilikan saham Pemkab Pati dan PT BPD Jawa Tengah.
Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja bank, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian daerah dan bagi hasil usaha yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pati. ”Sedangan penyertaan modal ke dalam PD Air Minum Tirta Bening dilakukan untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Hal itu, masih kata Bupati Haryanto, dilakukan dengan memanfaatkan Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2019, berupa penambahan sambuangan rumah (SR) baru khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang direncanakan sebanyak 2.000 SR. Untuk keperluan tersebut dibutuhkqn persyaratan adanya penyertaan modal daerah sebesar Rp 6 ,miliar.
Dalam kesempatan tersebut juga ditandatangani persetujuan bersama tentang Raperda ini, sehinggga diharapkan dapat meningatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut. Sebab, kerja sama tersebut juga diharpkan bisa menjadi motor penggerak perekonomian di daerah, dan berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Pati.
Adaun yang berkait dengan raoerda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabuaten Pati Nomor 3 Tahun 2011, yaitu rentang Pajak Daerah. Hal itu dalam ranhgka mendorong PAD dari sekotor pajak sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, dan yang penting juga untuk membiayai pelaksnaan pemerintahan daerah.
Raperda tersebut, untuk tarif pajak parkir dilkukan setelah mempertimbangkan dinamika perkembangan dan kondisi saat ini, termasuk tarif pajak parkir di daerah sekitar. ”Selain peningkatan pajak parkir, upaya peningkatan penerimaan sektor pajak juga dilakukan dengan perluasan objek pajak,”imbuhnya.(sn)