Omah Hukum Wong Pati
LBH BAKTI ANAK NEGERI
(sn/adv)
Saminnews-Opd menghadapi dinamika dalam menjalankan amanah pejabat publik sesuai uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan harus benar cermat salah satunya melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah .
Kita sering menjumpai Pelaksana lapangan tidak sesuai yang diajukan dalam kualifikasi penawaran e tendering ini menjadi para ahli teknik konstruksi menelurkan UU KEINSYURAN NO.11 Tahun 2014 .
Perusahaan kontruksi dibedakan kecil ,menengah dan besar sesuai UU jasa konstruksi melalui LPJK sertifikat badan usaha serta aturan yang lainya.
Perusahan jasa konstruksi pasti punya ahli sebagai pelaksana yang bersertifikat dalam wadah PII (persatuan insinyur Indonesia) harus punya registrasi sesuai pasal 10 dan harus mengikuti ujian profesi dan mereka dalam ikatan kontrak melekat diperusahaan .
Dilema banyak kejadian pertiwa hukum para perusahaan besar tentang verifikasi ahli hanya bersifat administrasi saja dengan dokumen pengadaan yang di sistem e tendering persyaratan saja makna hukum tidak dipahami .agung widodo dengan banyak keterlambatan pekerjaan konstruksi jangan dibuat sepele bisa didenda . dengan penelitian disertasinya ada banyak kelemahan baik secara administrasi atau dikenal hukum administrasi (Han) terhubung secara perdata ,pidana maupun pidana khusus.
Pasal 50 uu keinsyuran no 11 tahun 2014 mengatakan ketentuan pidana
(1).setiap orang bukan insnyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insiyur pidana 2 tahun denda 200 jt.
(2).setiap orang bukan insinyur dan bertindak insinyur sehingga mengakibatkan kecelakaan,cacat hilangnya nyawa seseorang ,kegagalan pekerjaan atau hilangnya harta benda dipidana 10 tahun denda 1 Milyar .
Banyak PT yang ada kurang memperhatikan uu tersebut hanya selalu bicara formalitas pelaksaanan semua orang bisa .Pemikiran tersebut harus kita rubah untuk membanggun Indonesia lebih baik siapa lagi bukan kita.(aw22)