Salah satu PKL Alun-alun Simpanglima Pati (Simpati) yang menggelar dagangannya berupa mainan anak-anak sebagai sumber penghidupan sehari-hari.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini mencari sumber penghidupan sehari-hari di Alun-alun Simpanglima Pati, hendaknya bersiap-siap untuk dipindahkan ke lokasi baru.Yakni, di lingkungan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati, atau di belakang Gedung Olah Raga (GOR) Pati.
Hal tersebut menyusul telah selesai dibangunnya fasilitas untuk penataan PKL di lingkungan KPH Pati Kabupaten Pati dengan dana ABPD Tahun 2018 sebesar Rp 2,4 miliar. Dengan demikian, pemahaman para PKL yang bersangkutan bahwa penataan tersebut untuk para PKL lainnya, di lingkungan KPH Pati.
Pendapat tersebut ketika ditanyakan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabuaten ati, Riyoso dengan tegas ditolak sebagai hal tidak benar. Sebab, penataan lokasi tersebut memang untuk memindahkan PKL alun-alun, dan PKL lain yang berada di zona-zona merah yang menjadi larangan untuk berjualan PKL sebagaimana diatur dalam peraturan daerah (perda).
Sedangkan yang membangun fasilitas tersebut, adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, tapi yang memanfaatkan penggunaan fasilitas tersebut adalah pihaknya. ”Hal tersebut akan segera kami rapatkan, karena dengan selesainya pembangunan fasilitas itu tentu berlaku ketentuan berupa masa pemeliharaan oleh pihak rekanan,”ujarnya.
Lokasi untuk PKL Alun-alun Pati di lingkungan TPK Perhutani KPH Pati yang sudah selesai dibangun, dan mulai memasuki tahapan masa pemeliharaan.(Foto:SN/aed)
Berkait dengan upaya pemindahan PKL Alun-alun tersebut, katanya lebih lanjut, karena alun-alun yang selama ini menjadi pusat berjualan mereka, Tahun 2019 nanti akan dibangun agar lebih representatif. Sehingga saat pembangunannya berlangsung, lokasi itu harus ditutup, dan sudah barang tentu pedagang yang bersangkutan harus dipindahkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak ada alternatif lain kecuali mereka harus berpindah tempat berjualan yang sudah disediakan. ”Apalagi, rencana memindahkan PKL dari alun-alun ini semua sudah mengetahui, karena Alun-alun Simpanglima Pati memang harus dilakukan penataan, dan pemerintah kabuoaten (pemkab) sudah menyediakan lokasinya.”
Beberapa pemerhati fasilitas publik di Pati, wseperti M Hadi mengingatkan, untuk memindahkan ratusan PKL harus benar-benar dipersiapkan secara maksimal. Dengan demikian, tidak hanya sekadar memindahkan tanpa adanya jaminan, upaya meramaikan lokasi yang baru tersebut oleh pengunjung jika masih ada pembiaran PKL lain yang berjualan di zona-zona larangan.
Selain itu, upaya antisipasi terhadap kawasan alun-alun sebagai pusat kota setelah tidak lagi menjadi pusat kegiatan perekonomian orang-orang kecil, maka yang muncul sebagai penggantinya adalah arena untuk kebut-kebutan liar. ”Adapun yang kehilangan dan tak bisa menikmati fasilitas publik tersebut, bukan hanya PKL melainkan juga masyarakat yang selama ini sudah menjadikan alun-alun sebagai pusat bertemunya banyak kepentingan masyarakat,”katanya.(sn)