RUMAH HUKUM WONG PATI

Rumah Hukum Rakyat
LBH BAKTI ANAK NEGERI
(sn/adv).

saminnews.com .Rumah hukum rakyat memberikan bantuan tanpa imbalan dikatakan Direktur LBH Agung Widodo .
Kewajiban secara konstitusi melakukan bantuan hukum terhadap jaminan perlindungan dan kepastian hukum terhadap rakyat yang tidak mampu dan semuanya memerlukan bantuan ketika ragu menafsirkan tentang regulasi hukum yang ada.
Masyarakat perlu mengetahui sedikit tata cara mendirikan LBH harus sesuai uu no 16 tahun 2011 perlu diketahui ada syarat sesuai pasal 8 ayat 1 ayat 2  dan pasal 9 yaitu :
Psl 8 ayat 1 .memenuhi syarat uu,(2).a berbadan hukum,terakreditasi,memiliki kantor tetap ,(3) memiliki pengurus (4) memiliki program bantuan hukum.

Pasal 9 pemberi bantuan hukum berhak 
a.melakukan rekutmen terhadap advokat,paralegal ,dosen dan mahasiswa .selaku lembaga bantuan hukum syarat Undang-undang kami penuhi .ada 3 orang dosen  ada advokat serta jurnalis dan banyak lain.
Masyarakat jangan ragu untuk datang kerumah hukum lbh bakti anak negeri untuk tukar pengalaman mengurai masalah kecil atau besar yang sudah memenuhi aturan pasal diatas .

Lbh bakti anak negeri mengawal penegakan hukum agar rakyat miskin jangan sampai karena ketidak tahuan menjadi probelematika hidup sudah susah tertimpa tangga .(aw22)


Previous post Kepala DKP Cek Kesiapan Empang Kampus Kehidupan
Next post Menggunakan Filosofi Perahu Tenggelam

Tinggalkan Balasan

Social profiles