Salah seorang PKL Alun-alun Simpang lima Pati tengah membaca undangan sosialisasi besok pagi, Rabu (16/1) pukul 08.00, di pendapa kabupaten setempat.(Foto:SN/aed)
SAMIN=NEWS.COM PATI – Akhirnya harus tiba saatnya para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Alun-alun Simpanglima Pati, tetap direlokasi di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati. Terlepas suka atau tidak suka, menyusul rencana pemerintah kabupaten (pemkab) setempat hendak menata ruang publik tersebut.
Karena itu, Rabu (16/1) besok pagi pukul 08.00 mereka diundang untuk mengikuti sosialisasi dan pembinaan di pendapa kabupaten. Hal itu menunjukkan satu bukti bahwa pihak yang berkompeten cukup kooperatif, karena relokasi akan dilaksanakan setelah lelang pelaksnaan pekerjaan penataan alun-alun sudah tuntas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa paling lambat akhir Februari atau awal Maret para PKL harus sudah menempati lokasi baru itu. Dengan demikian, tidak ada istilah main gusur karena menata kawasan alun-alun tersebut memang bukan keinginan melainkan kebutuhan berkait penataan kota.
Tidak pada tempatya jika PKL yang selama ini diuntungkan selama berjualan di tempat tersebut, tetap bersikukuh hanya dengan alasan ini ‘menyangkut ”kebutuhan perut.” Sebab, semua orang mempunyai urusan kebutuhan tersebut, tapi warga Pati yang harus dilayani kepentingannya bukan hanya sekadar ”kebutuhan perut.”
Deretan tenda di lokasi penataan PKL yang menempati bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati.(Foto:SN/aed)
Dengan demikian, dalam sosialisasi dan pembinaan para PKL tersebut para PKL yang bersangkutan sudah barang tentu diberi kesempatan, untk menyampaikan apa yang menjadi keinginannya. Berkait hal tersebut, sudah barang tentu keengganan untuk pindah tempat berjualan dari lokasi lama ke lokasi yang baru.
Akan tetapi di sisi lain, pemkab juga sudah barang tentu mengapa fasilitas ruang publik seperti alun-alun harus dilakukan penataan. Jika suatu misal para PKL tetap bersikukuh untuk berjualan di alun-alun, maka pemkab pun tetap akan melaksanakan rencana yang sudah diprogramkan, dan bahkan sudah dialokasikan anggarannya cukup besar.
Dengan kata lain, rencana menata kawasan alun-alun ini tetap tidak akan ditunda maupun dibatalkan , mengingat lokasi penggantinya sudah disediakan termasuk fasilitasanya. Karena itu jiika terpaksa harus muncul hal-hal yang argumentatif, maka para PKL pasti akan menghadapi pertanyaan apa dasar hukum untuk bersikukuh berjualan di alun-alun.
Padahal jika alun-alun dilakukan penataan, maka sudah pasti lingkungan lokasi pekerjaan itu ditutup dengan pagar keliling, sehingga sudah pasti tempat yang biasa dipergunakan berjualan tidak lagi tersedia. Lagi pula, rencana dan membangun fasilitas umum itu sudah menjadi kewajiban pemkab untuk dilaksanakan.(sn)