Di Alun-alun Simpanglima Pati ini, ratusan pedagang kaki lima (PKL) menggantungkan sumber penghidupan keluarganya dengan berjualan dan menjajakan jasa lainnya, seperti jasa permainan anak-anak.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Mencermati rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang akan segera membangun fasilitas publik berupa ruang terbuka lingkungan Alun-alun Simpanglima, swekiranya perlu diambil langkah yang terbaik dan bijaksana. Sebab, selama ini di ruang publik tersebut terdaat ratsan pedagang kaki lima (PKL) dan penyedia jasa lainnya yang memanfaatkan untuk mencari sumber kehidupan.
Di sisi lain, para PKL pun harus bersikap kooperatif serta memahami maksud pemerintah yang terus berupaya meningkatkan kualitas ruang publik tersebut dengan menatanya secara maksimal, sehingga alokasi APBD sebesar Rp 10 miliar digelontorkan untuk kepentingan tersebut. Hal itu sudah semestinya, mengingat yang berhak memanfaatkan ruang publik itu bukan hanya semata-mata PKL, melainkan seluruh masyarakat.
Demikian, simpulan salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi yang mencermati pemanfaatan fasilitas tersebut. Masalahnya, saat pelaksanaan pembangunan alun-alun tentu para PKL yang sdah bertahun-tahun memanfaatkan fasilitas tersebut, sudah barang tentu harus di[pindahkan ke lokasi yang menmadai dan benar-benar representatif.
Upaya itiu sudah disiapkan, karena pemkab sudah membangun fasilitas untuk keperluan itu, di bekas lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati. Dengan demikian, sebelum para PKL di kawasan alun-alun tersebut dipindahkan ke lokasi itu, maka hal paling awal dari sekarang adalah mengajak mereka bermusyawarah.
Melalui upaya itu, masing-masing kepentingan akan terwakil dan aspirasi para PKL pun tidak terbaikan. ”Akan tetapi, para PKL pun harus menyadari bahwa saat ini sudah menjadwalkan pembangunan di kawasan alun-alun, sehingga tidak ada alasan untuk ditunda-tunda karena kepentingan kelompok, yaitu para PKL,”ujarnya.
Fasilitas tenda dengan ukuran yang sudah dipertimbangkan utuk memfasklitasi kebutuhan PKL di lokasi tempat berjualan yag baru.(Foto:SN/aed)
Sebab, katanya lagi, alokasi anggaran cukup besar sudah ditetapkan dan mendapat persetujuan dan pengesahan dari pihak legislatif. Itu artinya, perencanaan pembangunan kawasan Alun-alun Simpanglima Pati dalam Tahun Anggaran 2019 ini, tak bisa ditunda-tunda lagi karena memang tidak ada alasan untuk menundanya.
Apalagi, untuk memindahkan para PKL dari lokasi tersebut sudah disiapkan, dan sudah barang tentu pada tahap-tahap awal ini disikapi sebagai bentuk kepedulian pemkab terhadap para PKL. Sebab, sikap pemkab tidak asal memindahkan sehingga tidak ada alasan para PKL merasa terkena gusur, karena secara substantif memang tidak ada penggusuran.
Akan tetapi timbal baliknya, pihak pemkab juga harus memahami bahwa upaya memindahkan para PKL itu adalah sama saja memindahkan pedagang dari pasar lama ke pasar baru. Kelihatannya hal mudah, tapi tidak semudah berdasarkan teori sehingga upaya terbaik lainnya untuk mereka adalah perlunya dilakukan ”uji coba” berjualan.
Maksudnya, selama menunggu berlangsungnya tahapan proses lelang untuk melaksanakan pembangunan proyek tersebut, sebelum dipindahkan terlebih dahulu perlu ada uji coba berjualan. Hal itu untuk mengetahui dan mengevaluasi apa saja fasilitas yang tersedia, tapi belum maksimal, erta yang terpenting untuk mengecek di lokasi baru itu mempunyai daya tarik bagi para pengunjung atau justru sebaliknya.
Bila perlu atas upaya memindahkan para PKL itu kepada mereka diberikan jaminan modal usaha, sebagai antisipasi jika ternyata proses untuk mewujudkan daya tarik pengunjung membutuhkan waktu cukup lama. ”Risikonya, bisa saja selama uji coba sampai benar-benar dipindahkan lokasi tersebut sepi pengunjung, karena contoh masalah itu bisa kita lihat pada fasilitas publik Plasa Pragola Pati,”imbuh M Hadi.(sn)