Pati Kebanjiran Garam Impor Australia

Kegiatan bongkar-muat garam impor dari Australia yang saat ini membanjiri Pati.(Foto:Sn/dok-aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI -Musim hujan seperti sekarang seharusnya kesempatan bagi para petani garam di Pati, untuk bisa menikmati jerih payahnya selama musim kemarau memproduksi garam bagi hasil dengan para pemadak/penggarap. Akan tetapi, harapan tersebut hanya tinggal isapan jempol karena mendadak Pati dibanjiri garam impor dari Australia.
Anehnya, izin kepada importir asal Madura tersebut dikeluarkan oleh pihak berkompeten setempat yang pada awalnya hanya sebanyak 35.000 ton, belakangan pun sudah melonjak jumlahnya menjadi 200.000 ton. Untuk penempatan lokasi garam impor sebanyak itu selain berada di wilayah Kecamatan Juwana juga di Kecamatan Wedarijaksa.
Akibatnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun ”Samin News” (SN) para petani garam di Pati pun kurang diminati oleh pembeli atau pedagang pengumpul. Jika ada yang berminat membeli garam rakyat tersebut, saat ini harga hanya dipatok sebwesar Rp 650 per kilogram, tapi dari sisi kualitas lebih unggul garam impor.
Membanjirnya garam impor yang diolah sebagai garam industri tapi juga sebagai garam konsumsi, pangasinan ikan, aneka pangan, penggudangan/penyimpanan. Bahkan pihak importir dalam satu lokasi saja bisa mendapatkan lima izin untuk keperluan tersebut, sehingga sempat mencuat suara sumbang bahwa importir tersebut mempunyai hubungan dekat dengan Bupati.
Di sisi lain, praktiknya garam impor yang turun dan dibongkar di Pati itu konon kebanyakan dikirim lagi ke Bandung. Terlepas dari hal tersebut, seharusnya dalam memberikan izin kepada importir perlu dipertimbangkan pula soal waktu, yatu jika stok garam rakyat dari desa-desa sentra produksi garam masih cukup banyak seharusnya datangnya garam impor tidak saat para petani baru selesai panen.
Khusus yang disebut terakhir dibantah tegas oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso sebagai hal yang sama sekali tidak benar. Kalangan Dewan, khususnya Komisi B memang sempat melemparkan sorotan cukup tajam, tapi permasalahan itu sudah dibahas dalam rapat koordinasi dengan semua pihak terkait.
Bahkan, katanya lagi, menyikapi munculnya suara sumbang itu, Bupati sempat tersinggung dan menegaskan izin yang sudah dikeluarkan untuk importir tersebut harus dicek dan dikaji ulang. Apalagi, dalam masalah perizinan tersebut Bupati sudah tidak lagi ikut menentukan, karena semua sudah diserahkan sepenuhnya kepada OPD yang berwenang, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Jika OPD yang berkompeten itu mengeluarkan izin kepada importir tersebut, sudah barang tentu berdasarkan rekomendasi hasil pengecekan kelengkapan syarat yang diperlukan semua sudah terpenuhi. ”Karena itu, jika kegiatan usaha di Pati oleh importir yang bersangkutan tersebut ditutup jelas tidak mungkin,”ujarnya.
Untuk sisa stok garam Kabupaten Pati Tahun 2018, masih sebanyak 133,199,30 ton yang tersimpan 3.330 gudang. Masing-masing di Kecamatan Batang terdapat di 7 desa, Kecamatan Juwana  (4 desa), Kecaatan Wedarijaksa (3 desa), dan Kecamatan Trangkil yang mempunyai gudang penyimpanan garam ada lima desa.(sn)
Previous post Bupati Ingatkan Satpol PP Soal Monumen Ikan Bandeng
Next post Tiga Jajaran OPD Tidak Terindikasi Korupsi

Tinggalkan Balasan

Social profiles